Pencarian

Hajar Maling hingga Tewas, 6 Orang di Pelalawan Jadi Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Pelalawan - Polres Pelalawan, Riau menangkap enam orang pria karena main hakim sendiri. Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri mengungkapkan, mendapatkan informasi tersebut ia langsung memerintahkan Kapolsek Langgam dan Kasat Reskrim untuk segera menindak lanjuti.

"Meski korban adalah pelaku tindak pidana pencurian, namun tidak boleh ada main hakim sendiri. Sehinga nyawa orang hilang akibat penganiayaan bersama-sama tersebut," jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Kamis (10/4/2025).

Sampai saat ini, lanjutnya, sudah enam orang yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pelalawan dan keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang pria yang kini menjadi tersangka tersebut yakni, JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65) dan ES (28). Keenam tersangka merupakan warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam.

"Tidak menutup kemungkinan sambil melaksanakan proses pendalaman terhadap pemeriksaan akan ada pelaku lain yang terlibat. Ini akan kita kembangkan terus, karena siapapun tidak boleh main hakim sendiri," tandasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapatkan atau menangkap pelaku tindak pidana agar menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

"Agar kejadian seperti ini tidak terulang, atau terjadi lagi di lingkungan kita atau di Kabupaten Pelalawan ini," pesanya.

Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 21 WIB di Jalan Koridor PT RAPP Km 53 Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam.

Korban dalam keadaan tidak sadarkan diri tergeletak di tanah dikerumuni warga dengan kondisi luka parah di bagian wajah dan tubuh yang mengeluarkan darah.

Polisi yang tiba di lokasi segera berkoordinasi dengan perangkat desa untuk membawa korban ke fasilitas medis.

Namun nahas, nyawa korban Reusman H (22) tidak tertolong. Sekitar pukul 22.30 WIB, dr. Hotni, dokter jaga Puskesmas Langgam, menyatakan korban meninggal dunia.

"Motifnya emosi sesaat, main hakim sendiri akibat sering terjadinya aksi pencurian ditempat tinggal para tersangka," jelas Gede Yoga.

Atas tindakannya, keenam tersangka diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 55, Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 tahun penjara.***