Pelalawan - Sebanyak 40 Anggota DPRD Pelalawan periode 2024-2029 resmi dilantik, Selasa (27/8/2024). Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon.
Pengucapan sumpah/janji 40 wakil rakyat dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil) ini, digelar di Gedung Daerah Laksmana Mangkudiraja, Pangkalan Kerinci.
Agenda pelantikan, melalui Rapat Paripurna DPRD Pelalawan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pelalawan periode 2019-2024 Baharudin SH MH.
Seusai pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD, Sekretaris DPRD Pelalawan, Masri M.Si mengumumkan dua pimpinan sementara DPRD Pelalawan.
Kedua pimpinan sementara DPRD Pelalawan yakni H Syafrizal SE dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Sementara dan Baharudin SH MH dari Golkar sebagai Wakil Ketua Sementara.
Pelantikan 40 Anggota DPRD Pelalawan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No KPTS.339/VIII/2024, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2019/2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Masa Jabatan 2024/2029.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Pelalawan H Zukri membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Atas nama pemerintah menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota DPRD Pelalawan yang telah dilantik pada hari ini.
Disampaikan, bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
"Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan harus memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal yang berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya," papar Bupati Zukri.
Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, Anggota DPRD Pelalawan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas.***