Pencarian

Polres Pelalawan Ringkus Pelaku Pembobolan Toko Sembako dalam Waktu Kurang dari 2 Jam

PELALAWAN – Layanan Call Center Call Center 110 kembali membuktikan efektivitasnya dalam merespon aduan masyarakat. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan berhasil mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa sebuah toko sembako di Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, kurang dari dua jam setelah laporan diterima.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Toko Sembako Sejahtera pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 04.42 WIB. Kejadian baru diketahui oleh korban/pelapor, Sarojatulo Bulolo alias Pak Jefri (49), warga Kerinci Timur, saat ia tiba di toko bersama anaknya pada pukul 07.00 WIB untuk membuka usaha.

Betapa kagetnya korban saat mendapati gembok pintu toko sudah dalam keadaan rusak dan pintu utama terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan ke dalam toko, area steling kaca di dekat kasir didapati berantakan.

Ratusan bungkus rokok dari berbagai merek hilang, sebagian berserakan di lantai.serta 3 unit tabung gas 3 Kg turut raib dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan melalui layanan bebas pulsa 110. Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV toko yang memperlihatkan aksi seorang pria masuk pada pukul 04.42 WIB, Petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan cepat di lapangan.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial SM alias SB, yang beralamat di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/B/101/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan.

"Begitu menerima laporan melalui Call Center 110, tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari dua jam. Ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Pelalawan dalam memberikan respon cepat (gercep) atas setiap aduan masyarakat," tegasnya.

Kapolres juga mengatakan, bahwa tindak kejahatan tersebut didasari oleh motif ekonomi. "Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tegasnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan. Negara akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan. "Jangan ragu menghubungi Layanan Call Center 110 Polres Pelalawan yang siap melayani gratis 24 jam," pesannya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.***

Editor: Farikhin