PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bersama DPRD Kabupaten Pelalawan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Selasa (22/9/2026).
Kesepakatan strategis ini memproyeksikan target Pendapatan Daerah sebesar Rp1,61 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp1,66 triliun.
Penandatanganan yang berlangsung dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal, SE, didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriwardi, ST, serta dihadiri jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Melalui penandatanganan ini, rincian postur KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 yang disepakati meliputi, Pendapatan Daerah Rp1.612.125.770.275,00, Belanja Daerah Rp1.663.250.526.266,00 dan Pembiayaan Daerah Rp51.124.755.991,00.
Kesepakatan penting ini menjadi landasan utama penyusunan Perubahan APBD 2026. Fokus strategis yang disasar mencakup penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, penguatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga keberlanjutan program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Pelalawan, H. Syafrizal, menyampaikan bahwa pembahasan rancangan KUPA-PPAS ini merupakan buah kerja keras antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas.
"Yang kita sepakati hari ini merupakan hasil pembahasan bersama. Kita ingin memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memiliki manfaat dan dampak bagi masyarakat. Karena itu, program yang menjadi prioritas harus mendapat perhatian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Syafrizal.
Ia menyoroti penguatan alokasi anggaran untuk bencana karhutla sebagai prioritas khusus, mengingat tingginya tingkat kerawanan di beberapa wilayah Pelalawan.
"Penanganan karhutla harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya dari sisi anggaran, tetapi juga kesiapsiagaan dan koordinasi seluruh pihak," lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan yang berjalan konstruktif dan solutif. Menurutnya, proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud nyata fungsi checks and balances antara eksekutif dan legislatif.
"Pembahasan yang telah kita lalui bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata dari pelaksanaan fungsi checks and balances dan komitmen kita bersama untuk menjaga APBD tetap sehat, transparan, dan berpihak pada rakyat," ungkap Zukri.
Bupati memaparkan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dihadapkan pada dinamika pendapatan daerah akibat penyesuaian dana transfer pusat dan target optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi ini menuntut penyesuaian postur anggaran secara realistis menggunakan prinsip money follows program prioritas, yakni memperkuat belanja produktif dan menghentikan belanja yang tidak beroutput jelas. Untuk menjamin akuntabilitas, seluruh pengelolaan anggaran diintegrasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Isu karhutla turut menjadi sorotan utama mengingat Provinsi Riau masuk dalam tujuh provinsi prioritas penanganan karhutla nasional berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ. Oleh karena itu, KUPA-PPAS Perubahan 2026 ini resmi menyepakati penguatan anggaran bagi Satgas Darat Karhutla Terpadu di 10 kecamatan rawan.
Meski fokus pada efisiensi dan mitigasi bencana, Pemkab Pelalawan tetap menjaga deretan program prioritas masyarakat, meliputi pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan serta jembatan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, program perlindungan sosial bagi warga dan penyelesaian pembayaran kewajiban utang pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025.
Pascapenandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Bupati Zukri menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan serta menginputnya ke SIPD RI secara tepat waktu.
"Tidak ada lagi anggaran yang berjalan di luar sistem digital. Mari kita jadikan momentum Perubahan APBD ini untuk memperkuat sinergi Eksekutif dan Legislatif demi Pelalawan yang Maju, Sejahtera, dan Tangguh Bencana," pungkasnya.***
Penulis: Farikhin

