PELALAWAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar), Pengambilan Keputusan, serta Penutupan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (30/8/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Syafrizal, S.E., didampingi Wakil Ketua II, Tengku Azriwardi, S.T., bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Pelalawan, H. Zukri, Sekdakab Tengku Zulfan, serta kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan pengumuman Sekretariat Dewan, rapat dinyatakan sah dan memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD setelah dihadiri dan ditandatangani oleh 27 dari total 40 anggota Dewan.
Dalam penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan yang dibacakan oleh Juru Bicara Banggar, Supratman, S.E., disampaikan bahwa seluruh proses pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penyesuaian postur anggaran.
Dirincikannya, Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp38.210.011.631,00 dari anggaran semula sebesar Rp1.650.335.781.906,00 menjadi Rp1.612.125.770.275,00.
Belanja Daerah mengalami pertambahan sebesar Rp12.914.744.360,00 dari anggaran semula sebesar Rp1.650.335.781.906,00 menjadi Rp1.663.250.526.266,00.
Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp51.124.755.990,00.
"Dengan demikian, total Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.663.250.526.266,00 atau bertambah sebesar Rp12.914.744.360,00 dibandingkan sebelum perubahan," sebut Supratman.
Dalam penyampaiannya, Banggar DPRD Pelalawan memberikan tiga rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten Pelalawan, di antaranya mendorong upaya berkelanjutan dalam mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menggali potensi baru secara efektif guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Mengingat adanya pemangkasan dana transfer dari pusat, Pemkab diminta memastikan sektor pelayanan utama khususnya kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar tetap berjalan optimal.
"Karena telah memasuki triwulan keempat, Pemkab didesak untuk segera mengakselerasi pelaksanaan program di setiap Perangkat Daerah agar target pembangunan tercapai," tandas Supratman.
Usai Juru Bicara Banggar DPRD Pelalawan membacakan laporan dan rekomendasi, pimpinan sidang selanjutnya menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir.
Anggota DPRD secara koor menyatakan kesepakatan dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Nomor: KPTS 11/DPRD/2026 oleh Sekretaris Dewan serta penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan, H. Zukri, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras siang dan malam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Seperti kita ketahui bersama, Perubahan APBD Tahun 2026 ini bukanlah perubahan yang kita inginkan, melainkan perubahan yang harus kita lakukan," ujarnya.
Disampaikannya, kondisi fiskal nasional mengalami dinamika kebijakan efisiensi APBN. Penyesuaian dana transfer ke daerah berdasarkan PMK terbaru berdampak pada penurunan pendapatan daerah.
"Kita dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Namun, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang realistis, prudent, dan bertanggung jawab, kita harus melakukan penyesuaian," katanya.
Oleh karena itu, jelas Bupati Zukri, pada Perubahan APBD 2026 ini, kebijakan difokuskan pada tiga hal utama, yakni menjaga pelayanan dasar tetap berjalan dengan memastikan layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik serta gaji ASN dan TPP cukup sampai akhir tahun.
"Pengamanan terhadap bencana karhutla. Sebagaimana kita ketahui, Kabupaten Pelalawan telah menetapkan status siaga darurat karhutla, dan termasuk tentu bencana lainnya seperti banjir," ungkapnya.
Lanjutnya, menurut prediksi BMKG, bulan Desember adalah puncak musim penghujan, meskipun di sisi lain prediksi kemarau sampai dengan bulan Maret 2027.
"Pada perubahan ini kita juga memanfaatkan SiLPA tahun 2025 yang sudah diaudit oleh BPK RI secara real, dan semua kewajiban tunda bayar tahun lalu sudah kita anggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2026," papar Bupati Zukri.
Menurutnya, Perubahan APBD ini adalah bukti bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD solid, bersatu, serta mengutamakan kepentingan rakyat Pelalawan di atas segalanya. Efisiensi yang dilakukan bukan untuk mengurangi pembangunan, melainkan memastikan pembangunan tepat sasaran, tidak mubazir, dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
"Akhirnya, dengan telah disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 ini, saya berharap dapat segera kita sampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi serta dapat diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang kita cintai," pungkasnya.***
Penulis: Farikhin

