Pencarian

Soal Pelabuhan PT Arara Abadi di Pulau Muda, Komisi III DPRD Pelalawan Soroti Potensi PAD dan Legalitas Izin

PELALAWAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta ANP Law Firm terkait kejelasan status Pelabuhan PT Arara Abadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Senin (14/9/2026).

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Junaidi Purba, S.T., serta dihadiri oleh Ketua Komisi III H. Saniman, S.E., dan anggota komisi Efrizon, S.H., M.Kn.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Pelalawan menyoroti kejelasan status operasional serta kontribusi pelabuhan PT Arara Abadi bagi daerah. Berdasarkan hasil diskusi, ditemukan sejumlah persoalan krusial yang memerlukan penanganan dan tindak lanjut secara tegas.

Junaidi Purba mengungkapkan bahwa pelabuhan milik perusahaan tersebut saat ini hanya mengantongi izin pelabuhan klinik. Namun, pada praktiknya di lapangan, fasilitas tersebut justru dipergunakan untuk kegiatan bongkar muat kayu yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.

"Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan sejauh ini belum dapat bertindak lebih jauh akibat keterbatasan kewenangan dari kementerian terkait maupun pihak KSOP," ujar Junaidi usai pertemuan.

Ia menegaskan bahwa secara geografis pelabuhan tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Oleh karena itu, kejelasan regulasi dan perizinannya harus segera dipertegas.

"Komisi III mengingatkan agar pihak perusahaan tidak menjadikan kebijakan kementerian ataupun KSOP sebagai alibi untuk menghindari kewajiban perizinan di daerah," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Selain masalah perizinan, Junaidi juga membeberkan informasi dari pertemuan mengenai proses pembebasan lahan masyarakat di areal pelabuhan yang disinyalir masih bermasalah dan belum tuntas secara administrasi.

"Komisi III akan menjadwalkan agenda koordinasi langsung dengan pihak KSOP di Buton serta Tanjung Balai Karimun guna memperjelas poin-poin regulasi sekaligus menggali potensi daerah yang bisa didapatkan," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi III H. Saniman menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan pelabuhan berada di pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pelalawan tetap memiliki hak atas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta manfaat sosial bagi masyarakat lokal.

"Potensi PAD dan hak daerah tersebut meliputi Pajak Penerangan Jalan (PJJ), serta retribusi dan pajak dari dokumen kendaraan maupun alat berat yang beroperasi di area tersebut. Tentu saja rekrutmen tenaga kerja lokal," tandas Saniman.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi III DPRD Pelalawan akan mengompilasi seluruh temuan hasil rapat untuk dilaporkan secara resmi kepada Bupati Pelalawan. Laporan ini diharapkan menjadi dasar pengambilan langkah strategis demi mengoptimalisasi PAD Kabupaten Pelalawan.***

Penulis: Farikhin