PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan menempuh jalur ikhtiar spiritual untuk menanggulangi darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Musibah kabut asap dinilai telah berdampak serius pada kesehatan masyarakat, memperburuk kualitas udara, hingga mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.
Guna memperkuat penanganan secara rohani, Bupati Pelalawan H. Zukri pada Rabu (26/8/2026), merilis Surat Edaran Nomor: 400.8/KESRA/VIII/2026/33 mengenai Pedoman Bagi Imam dan Khatib Sebagai Bentuk Ikhtiar Spiritual Dalam Menghadapi Bencana Asap.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran terkait, mulai dari Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, para camat, pimpinan Ormas Keagamaan seperti MUI, MDI, IKADI, NU, dan Muhammadiyah, hingga para Lurah, Kepala Desa, serta Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) se-Kabupaten Pelalawan.
Dalam edaran tersebut, Bupati H. Zukri meminta seluruh khatib, imam, dan pengurus masjid untuk menjalankan empat poin pedoman penting, diantaranya khatib diminta mengimbau jamaah untuk bermuhasabah serta membiasakan diri membaca istighfar setiap selesai mendirikan salat fardu maupun salat sunnah.
Tema khutbah Jumat diarahkan untuk mengangkat topik seputar pelestarian lingkungan, konsep ikhtiar dan tawakal, kepedulian sosial, serta penegasan larangan membakar lahan secara sembarangan.
Di penghujung khutbah Jumat, khatib diharapkan memimpin doa memohon penurun hujan yang membawa berkah dan rahmat bagi daerah Pelalawan. Kemudian, para imam masjid diinstruksikan untuk membacakan doa Qunut Nazilah dalam pelaksanaan salat Jumat.
Bupati Pelalawan menegaskan agar imbauan dalam surat edaran ini dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pihak sebagai wujud kebersamaan dan ikhtiar memohon perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa di tengah situasi darurat asap.***
Penulis: Farikhin

