PELALAWAN — Bupati Pelalawan, H. Zukri, memberikan klarifikasi langsung terkait polemik kebijakan salat Zuhur dan Ashar berjamaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Penjelasan ini disampaikan usai dirinya melaksanakan salat Zuhur berjamaah bersama jajaran pejabat dan ASN di Masjid Agung Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Senin (3/8/2026).
Turut mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Zulfan, Asisten Administrasi Kepegawaian May Hendri, Kepala BKPSDM Darlis, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Bupati Zukri menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru, seluruh ASN beragama Islam diimbau untuk menunaikan salat Zuhur dan Ashar secara berjamaah di masjid yang telah ditentukan maupun mushalla di lingkungan kantor masing-masing.
Seiring penerapan kebijakan ini, skema absensi ASN disesuaikan menjadi tiga kali sehari. Yaitu, absen pagi saat masuk kantor, absen siang usai pelaksanaan shalat Zuhur berjamaah, serta absen sore usai salat Ashar berjamaah.
Menanggapi adanya pro dan kontra di masyarakat maupun internal pegawai, Bupati menilai perbedaan pendapat tersebut sebagai hal yang wajar.
"Pro dan kontra itu hal yang biasa, kembali ke individu masing-masing. Sebagai pemimpin, tanggung jawab saya adalah mengajak pada kebaikan. Jika ada yang sekadar melakukan absensi, tidak masalah. Kami mengimbau dan memfasilitasi umat Islam untuk berjamaah," ujar Zukri.
Ia menegaskan, esensi dari kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pembentukan karakter disiplin ASN baik dalam beribadah, kehidupan berumah tangga, maupun bermasyarakat.
"Terlebih di tengah kondisi tantangan ekonomi saat ini, kita ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Harapannya, melalui salat berjamaah ini Allah mudahkan rezeki, melimpahkan keberkahan, dan melancarkan usaha kita dalam membangun Kabupaten Pelalawan," pungkasnya.***
Editor: Farikhin

