PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan Nomor: 100.3.4.2/BPKSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Salat Berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Pelalawan.
Melalui kebijakan ini, para ASN beragama Islam diimbau untuk menunaikan salat Zuhur dan Asar secara berjemaah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis, S.P., M.Si., mewakili Bupati Pelalawan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan ketaqwaan, kedisiplinan, serta kebersamaan antarpegawai.
"Pelaksanaan salat berjemaah ini diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang disiplin, tepat waktu, dan harmonis, sekaligus menjadi sarana mempererat silaturahmi antarpegawai," ujar Darlis, Selasa (27/7/2026).
Darlis menjelaskan, pembiasaan salat berjemaah secara rutin di musala kantor maupun masjid yang telah ditentukan dapat menciptakan suasana kerja yang tertib dan saling menghargai.
Selain itu, ibadah bersama ini diyakini mampu menumbuhkan ketenangan batin yang berdampak positif pada etos kerja dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Darlis menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter aparatur sipil. Harapannya, ASN tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab moral, kejujuran, serta kepedulian sosial.
"Penguatan nilai spiritual di lingkungan birokrasi menjadi modal penting untuk menciptakan aparatur yang berakhlak baik dan dekat dengan masyarakat.
Meski demikian, setiap kebijakan internal akan terus dievaluasi agar tetap selaras dengan prinsip profesionalisme dan keberagaman," tutupnya.***
Editor: Farikhin

