Pelalawan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengonfirmasi penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan di PT SLS.
Penundaan ini dilakukan menyusul adanya permohonan dari pihak perusahaan yang menyatakan belum siap memberikan keterangan karena proses investigasi masih berjalan.
"Mereka (PT SLS, red), minta dilakukan penundaan," terang Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pelalawan, Nasarudin US kepada JendelaNegeri.co, Senin (6/4/2026).
Disampaikannya, saat ini investigasi tengah dilakukan secara menyeluruh oleh pihak internal perusahaan maupun instansi eksternal.
"Eksternal ini ada Disnaker Provinsi dan Polres Pelalawan. Jadi mereka menunggu hasil itu, baru meminta dijadwal ulang," jelasnya usai menemui perwakilan mahasiswa dari Hima Persis Pelalawan, yang hadir sebagai pemohon hearing.
Selain menunggu hasil investigasi teknis dan hukum, pihak legislatif juga menyoroti pemenuhan hak-hak korban. Hingga saat ini, Disnaker belum menerima informasi pasti dari pihak keluarga mengenai apakah kewajiban perusahaan terhadap korban sudah dituntaskan.
Mengingat wewenang pengawasan berada di tingkat provinsi, DPRD Pelalawan memberikan instruksi tegas kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan agar tidak pasif.
"Tadi saya kasih tugas Disnaker Kabupaten harus berkoordinasi dengan Provinsi. Kejar ke sana, jangan menunggu. Karena ini walaupun wewenang Provinsi, tapi kan ini tempat kita, daerah kita," tegas politisi Golkar ini.
Penulis: Farikhin

