Pelalawan - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam mengusut tuntas skandal penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan telah memasuki babak baru.
Korps adhyaksa tersebut resmi menahan dua tersangka tambahan pada Rabu (21/1/2026) malam, salah satunya merupakan oknum Camat aktif di lingkup Pemkab Pelalawan yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi senilai Rp34 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulya Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan, sejak siang hingga tengah malam.
"Malam ini, kami kembali menetapkan dua tersangka baru. Adalah, berinisial RM selaku pengecer dan SP sebagai pengelola gudang pupuk," terangnya.
Eka Mulya Putra menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, dimana kejaksaan telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka.
Tersangka RM merupakan ASN aktif di Kecamatan Bandar Petalangan. Ia ditetapkan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras dan Bunut.
"RM diketahui memiliki tiga unit usaha dagang (UD) Tani yang beroperasi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga UD milik tersangka RM mencapai sekitar Rp6,4 miliar," bebernya.
Kemudian, tersangka SP merupakan pengelola gudang pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Bunut. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka SP mencapai Rp1,2 miliar. Gudang tersebut merupakan milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan Rutan Kelas I Pekanbaru," jelasnya.
Eka Mulya Putra menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Disampaikannya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. "Proses hukum tidak berhenti sampai di sini," tandasnya.***
Penulis: Farikhin

