Pelalawan - Polsek Ukui mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di di Jalan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku SW, adalah anak angkat korban yang tinggal bersama di rumah tersebut. Aksi pencurian dilakukan pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
SW diduga mencuri tas milik Habibah, yang disimpan di atas plafon rumah. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 150 juta.
Pada saat itu, korban Habibah sedang mandi dan tiba-tiba teringat dengan emas mikiknya yang disimpan di dalam tas hitam. "Saya langsung mengecek plafon, tapi tas itu sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
SW mengakui perbuatannya setelah didesak oleh korban dan anak-anak korban. Ia menyatakan bahwa emas tersebut telah diberikan kepada pacarnya yang berada di Kerinci Kanan.
Polsek Ukui telah menerima laporan polisi dan melakukan tindakan, termasuk mengamankan pelaku. "Kami telah menerima laporan polisi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kesuma, Kamis (27/11/2025).
SW dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, SW dapat dijatuhi hukuman penjara.
Saksi-saksi dalam kasus ini adalah AJ yang membantu korban dalam mencari tas yang hilang. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Ukui.
"Sedangkan untuk pacar pelaku masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Ukui," tandas Kapolsek Ukui.***
Editor: Farikhin

