Pencarian

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, 6 Orang Status PNS

Pelalawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan, Selasa (13/1/2026) malam. Dari belasan tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kajari Pelalawan, Siswanto SH MH menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Mereka terdiri dari penyuluh, pengecer, hingga distributor.

"Berdasarkan audit Inspektorat Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. Karena kasus ini diproses pada awal 2026, kami menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru," kata Siswanto, saat konferensi pers.

Sebanyak 13 tersangka langsung dibawa ke Rutan Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan maraton. Sementara itu, satu tersangka berinisial ERP sudah ditahan sebelumnya, dan satu tersangka lainnya (PS) tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan. Kejari menegaskan bahwa penetapan tersangka ini murni berdasarkan dua alat bukti yang cukup tanpa ada intervensi pihak luar.

"Ya, kita hari ini telah menetapkan 15 orang tersangka, dan 1 orang tidak ditahan. Karena pertimbangan kesehatan," jelas Siswanto, didampingi seluruh Kasi.

Dijelaskannya, adapun inisial para tersangka korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi untuk Kecamatan Bandar Petalangan, yakni Y selaku penyuluh, ZE selaku penyuluh, AS selaku pengecer, EW selaku pengecer dan JH selaku pengecer.

Kemudian tersangka di Kecamatan Bunut, yakni SS selaku pengecer, M selaku pengecer, BM selaku penyuluh, AN penyuluh dan A selaku pengecer.

Sedangkan untuk Kecamatan Pangkalan Kuras yang ditetapkan tersangka, yakni ERP selaku pengecer dan distributor, SB selaku penyuluh, YA selaku pengecer, S selaku pengecer dan PS selaku pengecer yang sedang sakit tidak ditahan.

"Dari 15 tersangka ada merupakan 6 orang PNS yakni ZE, Y, BM, AN, SB dan JH. Untuk proses selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru," sebut Siswanto.

Disampaikannya, atas audit Inspektorat Riau ditemukan kerugian negara dengan total untuk di tiga kecamatan tersebut sebesar Rp34 miliar. "Karena penetapan para tersangka di awal tahun 2026 ini, kita jerat Undang-Undang baru, yakni pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026," ujarnya.

Usai ditetapkan para tersangka dan diperiksa penyidik Kejari Pelalawan, sebanyak 13 orang langsung dikenakan baju rompi tahanan Tipikor Kejari Pelalawan, dengan kondisi tangan diborgol dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Pelalawan untuk dijebloskan ke Rutan Pekanbaru.

''Satu orang tersangka, yakni ERP yang kita ciduk di Pekanbaru, sudah terlebih dahulu ditahan. Sedangkan satu lagi sakit, umurnya sudah 63 juga tak ditahan. Jadi malam ini, kita titip penahanannya ke rutan Pekanbaru 13 orang dan di antaranya ada 1 orang wanita juga ditahan," bebernya.

Siswanto menyatakan, bahwa pada hari ini ada 17 orang dipanggil sebagai saksi, namun hanya 14 yang hadir. Masih ada 3 lagi yang akan dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tiga orang yang tidak hadir, akan kita layangkan surat panggilan kedua. Tapi yang jelas dari hasil penyelidikan dan dua alat bukti yang cukup, maka kita telah menetapkan 15 orang tersangka. Tanpa ada tekanan dan intervensi dari mana pun," tandasnya.

Dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga 2024 ditangani tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras. Ratusan saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan.***

Penulis: Farikhin