Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 di Gedung DPRD Pelalawan, Jumat (12/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriwardi ST, turut dihadiri Bupati Pelalawan H Zukri, Sekda Tengku Zulfan, Sekwan Masri, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Pelalawan dan undangan lainnya.
Mengawali sambutan, Syafrizal meyampaikan bahwa Bupati Pelalawan melalui surat Nomor: 100.3.2/HK/2025/172 Tanggal 9 Desember Tahun 2025 telah mengajukan surat kepada DPRD Kabupaten Pelalawan untuk menyampaikan beberapa Ranperda Tahun 2026.
Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum:
Pasal 16 ayat 2 yang menyatakan bahwa Propemperda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
Pasal 17 yang menyatakan ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penyusunan Propemperda Provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 berlaku mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Propemperda Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, sesuai ketentuan tersebut, maka Propemperda akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan.
"Adapun setelah dilakukan pembahasan antara Badan Pembentukan Perda DPRD dengan pemerintah, maka Propemperda yang akan disusun dan ditetapkan menjadi Keputusan DPRD," tandas Syafrizal.
Dengan memperhatikan tanggapan dan masukan dari anggota dewan yang mencerminkan asas musyawarah untuk mufakat, maka pada kesempatan ini kami ingin menanyakan kepada anggota dewan yang terhormat sekalian:
Usulan susunan Propemperda Kabupaten Pelalawan Tahun 2026 disetujui oleh anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, untuk menjadi keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan.
Selepas pembacaan SK oleh Sekwan dan penandatangan SK Propemperda oleh DPRD Pelalawan, Bupati Pelalawan H Zukri menyatakan Propemperda adalah agenda penting dan strategis dalam siklus pembentukan regulasi daerah.
"Penyusunan ini dilaksanakan setiap tahun sebelum Ranperda Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," katanya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Propemperda merupakan tahapan awal dari lima tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu: satu perencanaan, dua penyusunan, tiga pembahasan, empat penetapan, dan lima pengundangan.
Propemperda Tahun 2026 disusun tidak hanya karena perintah regulasi yang lebih tinggi, namun juga berdasarkan kebutuhan pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Bupati Zukri menjelaskan, Perda yang akan dibentuk melalui Propemperda ini diharapkan menjadi pedoman hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.
Dengan demikian, produk hukum daerah dapat tersusun secara tertib, sistematis, tidak tumpang tindih, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berdasarkan hasil rapat kerja Propemperda DPRD bersama tim penyusun Ranperda Pemerintah Daerah, telah disepakati usulan Propemperda Tahun 2026.
"Pemerintah daerah mengusulkan 11 Ranperda. Adapun Ranperda usulan dari DPRD atau inisiatif DPRD berjumlah 3 Ranperda," tandas politisi PDIP itu.
Tiga Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Pelalawan dan 11 Ranperda dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan, yaitu sebagai berikut:
A. Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh DPRD (Ranperda Inisiatif Dewan) adalah:
1. Ranperda tentang Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
2. Ranperda tentang Kepemudaan.
3. Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
B. Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten terdiri dari:
1. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan.
2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
4. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
5. Ranperda tentang Peraturan Ketiga atas Perubahan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan.
6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
7. Ranperda tentang Program Pelalawan Sejuk.
8. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Pelalawan.
9. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2025.
10. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026.
11. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2027.***(Adv)

