Pencarian

Rumah Kontrakan di Pangkalan Kerinci Digerebek, Polisi Sita Sabu dan Amankan Dua Pelaku

Pelalawan - Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Maharja Indra, Gang Sulung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (25/9/2025).

Dua pria asal Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MR alias Ojak (31) dan KWS alias Kepri (32) berhasil ditangkap bersama barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 23,86 gram.

Pengungkapan bermula adanya informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi STrK SIK MH segera memerintahkan Unit Reskrim turun melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya membuahkan hasil. Diketahui terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Sulung.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggrebekan, dua pria di dalam rumah kontrakan berhasil diamankan.

Hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang disembunyikan dalam tas pinggang warna hitam. Serta disita dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo warna hitam. Tanpa perlawanan dua pria berikut barang bukti digelandang ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi STrK SIK MH, Minggu (28/9/2025) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.***

Editor: Farikhin