Pencarian

Bupati Pelalawan Pastikan Tak Ada Larangan Perusahaan Terima TBS dari Desa Bukit Kesuma

Pelalawan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menerima audiensi perwakilan masyarakat Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras di Ruang Rapat Bupati Pelalawan, Jumat (18/7/2025). 

Audiensi terkait persoalan penolakan tandan buah segar (TBS) oleh perusahaan yang berasal dari wilayah Desa Bukit Kesuma.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan atas penolakan TBS mereka oleh perusahaan. Pihak perusahaan beralasan tidak berani menerima karena khawatir melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Satgas PKH.

Menanggapi hal itu Bupati Pelalawan, H Zukri secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maupun pemerintah daerah bagi perusahaan untuk menerima TBS masyarakat Desa Bukit Kesuma.

"Kami tidak melarang, dan tidak ada larangan dari Satgas PKH untuk menerima TBS dari Desa Bukit Kesuma. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat. Maka harus diutamakan pendekatan yang berpihak kepada rakyat, selama itu tidak melanggar aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam audiensi yang dihadiri Kapolres Pelalawan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dirintel Polda Riau, serta unsur Satgas PKH, turut memperkuat bahwa tidak ada ketentuan hukum yang melarang perusahaan membeli TBS dari masyarakat Desa Bukit Kesuma.

Sebagai hasil dari pertemuan itu, dicapai kesepakatan bahwa perusahaan akan tetap menerima TBS dari Desa Bukit Kesuma, dengan ketentuan harga mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Bupati Pelalawan mengimbau masyarakat agar tetap tenang, kooperatif, serta mengikuti arahan dari Satgas PKH, demi menjaga stabilitas dan penyelesaian jangka panjang secara berkelanjutan.***

Penulis: Farikhin