Pelalawan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus berupaya mempercepat pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagai langkah koordinatif, Asisten II Setda Pelalawan, Drs. Fakhrizal mewakili Bupati Pelalawan pimpin rapat lintas perangkat daerah di Kantor Bappeda Pelalawan, Senin (14/7/2025).
Rapat membahas sinergi program bantuan perumahan, yang merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Dalam rapat tersebut, Asisten II menegaskan pentingnya kolaborasi lintas OPD untuk mempercepat realisasi program tersebut.
“Kita ingin program bantuan rumah ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Koordinasi dan integrasi program antar sektor sangat penting,” jelas Fakhrizal.
Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan melalui Bidang Perumahan dan Bangunan Gedung (PB Bangkim) telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda serta dinas teknis untuk menghapus biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 4 Tahun 2025.
Dinas PUPR juga mendorong agar desa dapat mengalokasikan anggaran pembangunan rumah tidak layak huni melalui APBD Desa, dengan nominal program minimal Rp3 juta per rumah.
Pendataan kondisi rumah MBR saat ini juga sedang berlangsung di seluruh kecamatan, sebagai dasar penanganan terencana melalui sumber pendanaan APBD Kabupaten, Provinsi, APBN, maupun CSR perusahaan.
Tak hanya itu, Pemkab Pelalawan juga menggandeng Baznas dalam pelaksanaan rehab Rutilahu melalui pembiayaan gotong royong. Dinas PUPR memberikan pendampingan teknis dalam pelaksanaan pembangunan rumah warga yang tidak layak huni, agar sesuai standar dan tepat sasaran.***