Hadiri Pertemuan Komisi II DPR RI, Sekda Pelalawan Dorong Percepatan Aset Strategis Daerah

Rabu, 02 September 2026 | 20:20:58 WIB
Pertemuan di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, menghadiri pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru, pada Rabu (2/9/2026).

Pertemuan terkait pengawasan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi Riau. 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dihadiri Sekda Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili Plt. Gubernur Riau, jajaran kepala daerah, pimpinan BUMD, unsur Forkopimda, dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Riau Syahrial Abdi menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah. 

Menurutnya, pengelolaan aset tidak sebatas pencatatan administrasi, melainkan mencakup legalitas, pengamanan, pemanfaatan, hingga optimalisasi nilai ekonomi demi memberi manfaat maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik ini bertujuan memastikan aset daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan produktif tanpa ada yang terbiarkan menganggur.

Pada kesempatan itu, Sekda Pelalawan Tengku Zulfan mendorong percepatan penyelesaian sejumlah aset strategis di Kabupaten Pelalawan, diantaranya eks lahan Pertamina.

Pengalihan status lahan seluas 35 hektare di Lubuk Terap dan 25 hektare di Desa Kemang yang sudah tidak beroperasi agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

Penyediaan lahan Batalyon Teritorial (Yon TP) seluas kurang lebih 100 hektare di Desa Palas. Percepatan sertifikasi dan legalitas lahan kawasan Teknopolitan seluas 3.323 hektare.

Kemudian, lenyerahan aset Rumah Susun Sederhana Sewa dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

"Dukungan pemerintah pusat sangat kami harapkan agar proses ini dapat dipercepat. Kepastian hukum dan status aset ini krusial untuk menunjang pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Tengku Zulfan.***

Editor: Farikhin

Tags

Terkini