Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Ancam Panggil Perusahaan Tak Kooperatif Soal Laporan CSR

Rabu, 15 April 2026 | 10:59:22 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan, Carles S.Sos.

Pelalawan - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan, Carles S.Sos mengancam akan memanggil perusahaan yang tidak kooperatif untuk melaporkan data CSR (Corporate Social Responsibility) kepada Pemerintah Daerah.

Penegasan itu disampaikan terkait masih minimnya perusahaan yang melaporkan data CSR (Corporate Social Responsibility) kepada Pemerintah Daerah.

Ia menekankan bahwa kewajiban pelaporan CSR telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 dan bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan yang ada wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Kewajiban pelaporan CSR sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018. Jadi tak ada alasan untuk tidak melaporkan, karena sifatnya wajib,” tegas Carles, kepada JendelaNegeri.co, Rabu (15/4/2026).

Lanjutnya, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan wajib melaporkan realisasi program CSR tahun 2025. Ia menyoroti adanya perusahaan yang hanya mengeksploitasi sumber daya untuk keuntungan semata tanpa memberikan timbal balik kepada daerah.

"Agar masyarakat juga tahu, mana perusahaan yang betul-betul memberikan kontribusi untuk pembangunan Kabupaten Pelalawan," ujarnya.

Menurut politisi PDIP itu, data CSR harus dibuka kepada publik agar masyarakat tahu, mana perusahaan yang hanya sekadar mengambil keuntungan tetapi tidak memberikan kontribusi untuk daerah Kabupaten Pelalawan.

Untuk itu, Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan diminta untuk membuka data perusahaan yang belum dan sudah melaporkan data CSR-nya.

?"Kalau perlu, perusahaan yang lalai melaporkan data CSR kita panggil. Kita minta data itu diserahkan ke DPRD biar DPRD panggil. Kita minta perusahaan di Kabupaten Pelalawan ini harus memberikan kontribusi," terangnya.

Dengan kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini, Pemerintah Daerah membutuhkan support dan dukungan dari perusahaan untuk membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Pelalawan.

Carles menekankan bahwa perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari sumber daya di Kabupaten Pelalawan, tetapi harus memberikan kontribusi balik yang nyata bagi masyarakat.

"Dukungan sektor swasta melalui CSR sangat krusial bagi pembangunan Kabupaten Pelalawan. Mengingat kondisi keuang daerah saat ini, banyak program strategis yang tidak bisa dibiayai oleh APBD," tandasnya.

Berdasarkan data Bappeda Kabupaten Pelalawan, dari 45 perusahaan yang terdaftar hanya 29 perusahaan yang rutin melaporkan CSR dalam lima tahun terakhir. Hingga Maret 2026, baru 11 perusahaan yang telah menyampaikan laporan.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh laporan CSR sudah diterima sebelum pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2027. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyelarasan program pembangunan di Kabupaten Pelalawan.***

Penulis: Farikhin

Tags

Terkini