Pelalawan - Komisi III DPRD Pelalawan memanggil perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan dalam rapat dengar pendapat (hearing), sebagai langkah penyelesaian konflik. Pertemuan dihadiri perwakilan PT. Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) dan masyarakat Kelurahan Langgam, Senin (13/4/2026).
Rapat yang dijadwalkan untuk menuntaskan konflik antara masyarakat Kelurahan Langgam dengan PT. RSS terpaksa ditunda (diskors) oleh pimpinan rapat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan, H Saniman SE mengungkapkan, karena ketidakhadiran jajaran direksi perusahaan yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan rapat diskors.
?"Langkah tegas ini diambil DPRD setelah melihat PT RSS hanya mengirimkan perwakilan yang tidak kompeten untuk memutus kebijakan," ujarnya, usai hearing.
?Pimpinan rapat menegaskan, bahwa penundaan ini adalah bentuk proteksi terhadap marwah lembaga dan kepentingan rakyat. Mengingat masalah ini melibatkan nasib banyak pihak, kehadiran direktur atau pimpinan tertinggi PT RSS bersifat wajib.
"Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidaksertaan perusahaan dalam menyelesaikan persoalan krusial yang menyangkut hak masyarakat adat dan lingkungan di wilayah Langgam," tandasnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan, H Zakri mengungkapkan, ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar tuntutan masyarakat Keluarahan Langgam terhadap PT RSS.
"Masyarakat mendesak keterbukaan informasi mengenai luas dan batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diduga tumpang tindih dengan lahan warga," ungkapnya.
Lanjutnya, persoalan ganti rugi tanaman kehidupan yang telah memasuki tahun ke-9 namun hingga detik ini belum juga dibayarkan oleh perusahaan.
"Menuntut realisasi pembayaran kompensasi kepada Kelurahan Langgam. Masyarakat menegaskan pembayaran harus tetap dilakukan secara transparan sesuai kesepakatan awal," bebernya.
Perusahaan juga dinilai ingkar janji terkait penimbunan bahu jalan sepanjang kurang lebih 1,5 Km yang menjadi akses publik. "Serta persoalan material galian C dalam pembangunan jalan internal kebun," tutup H Zakri.
Rapat pertemuan dihadiri Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan, diantaranya Efrizon SH M.Kn, Marwan dan Salehudin A.Md.***
Penulis: Farikhin

