Pelalawan - Polres Pelalawan mengekspos pengungkapan peredaran narkotika di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan kasus buntut temuan alat hisap sabu atau bong di ruang kelas TK Pembina, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam.
Polsek Langgam mengamankan E (28), warga Kelurahan Langgam pada Minggu (20/4/2025). E ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka E mengakui melakukan pemakaian narkotika pada gedung sekolah TK Pembina, Kelurahan Langgam," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasi Humas AKP Edy Haryanto dan Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Rabu (23/4/2025).
Disampaikannya, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Pelalawan terhadap kasus yang menjadi atensi publik.
"Keberhasilan ini bukti kerja kami menindak cepat berita viral gedung TK untuk tempat pesta narkotika, dan pelaku sudah kita amankan. Ini bentuk kerja keras Satresnarkoba dan Polsek Langgam dalam menindak lanjuti kasus," paparnya.
Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga menyebutkan, barang bukti yang disita dari tersangka E berupa 12 paket sabu dengan berat kotor 1,70 gram, satu bungkus plastik bening klip merah, pipet atau sendok sabu, botol penyimpanan sabu, ponsel dan barang bukti lainya.
"Pengungkapan berawal adanya bong di TK Lembina, Langgam. Berdasarkan temuan, kita berkordinasi dengan Satresnarkoba dan Satreskrim terkait temuan bong tersebut," katanya.
Setelah melakukan penyenelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat, didapat satu nama yang diduga kuat sering menggunakan dan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Langgam.
"Hasil penyelidikan, kita melakukan penangkapan terhadap E di rumahnya berikut barang bukti. Dari keterangannya, E ini sudah 6 bulan mengedarkan sabu di seputaran Langgam. Ia juga sebagai pengguna aktif," beber Ipda Jerri.
Kemudian terkait dengan penemuan bong di TK Pembina, lanjutnya, tersangka E mengakui bong tersebut digunakan untuk pesta sabu oleh tersangka E dan rekannya pada bulan Ramadan lalu, saat libur sekolah.
"Tersangka E dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.***