Pelalawan - Bupati Pelalawan, H Zukri mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan BPD se Kecamatan Kerumutan di Gedung Serbaguna, Desa Bukit Lembah Subur, Selasa (17/9/2024).
Bupati Zukri menyampaikan ucapan selamat kepada kepala desa dan BPD yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun.
"Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa serta BPD diharapkan dapat lebih memajukan desanya," imbaunya.
Bupati meminta Kades melakukan maping terhadap kondisi desanya, seperti infrastruktur jalan yang perlu dilakukan pembangunan, sehingga dalam dua tahun kedepan akan ada kemajuan pembangunan jalan yang dibutuhkan desa.
"Gunakanlah dana desa dengan maksimal untuk infrastruktur jalan dan kebutuhan prioritas desa. Karena untuk pendidikan dan kesehatan sudah dipikirkan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.
Ia juga meminta kepada Kades dan BPD agar dapat mendatangi warganya agar mengetahui jumlah masyarakat miskin di desanya masing-masing. Bupati Zukri berharap setelah dilantik, Kades dan BPD untuk mengunjungi rumah warga agar mengetahui kondisi masyarakatnya.
"Bantulah mereka sesuai keahlian dan keterampilan, apa yang mereka butuhkan. Sehingga bantuan akan lebih tepat sasaran dan bisa meningkatkan ekonominya. InsyaAllah dengan begitu bisa mengurangi dan menuntaskan kemiskinan di desan," ujarnya.
Bupati Zukri juga mengajak agar seluruh Kades dan BPD untuk menjalankan tugas dengan amanah dan memanfaatkan jabatan yang diemban semaksimal mungkin. Ia berharap agar dengan perpanjangan masa jabatan lebih banyak masyarakat yang terbantu.
"Hakikatnya jabatan akan berarti jika menolong banyak orang. Mari berupaya gunakan jabatan demi kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan. Dengan berkurangnya angka kemiskinan di suatu wilayah, maka menjadi barometer keberhasilan suatu pembangunan," pungkasnya.***