Pencarian

Asisten II Ingin Pemanfaatan DBH Sawit Dialokasikan untuk Kesejahteraan Masyarakat Pelalawan

Pelalawan - Asisten II Bidang Admjnistrasi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Drs H Fakhrizal berharap agar DBH Sawit dapat dialokasikan dengan baik dan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dan perceoatan pembangunan daerah.

Hal ini disampaikan Fakhrizal saat memimpin rapat evaluasi percepatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Pelalawan, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, total perkiraan pagu DBH Sawit sisa tahun anggaran 2023 dan perkiraan pagu DBH Sawit tahun anggaran 2024 senilai 63 miliar lebih.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, DBH Sawit dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastrukur jalan serta kegiatan lainnya.

Berdasarkan rapat evaluasi tersebut didapat hasil bahwa pada semester I 2024, Dinas PUPR sudah dapat melaksanakan pembangunan jalan  fisik yang progessnya sudah mencapai 70%. 

Adapun infrastruktur jalan yang dibangun dengan DBH Sawit yakni peningkatan jalan Merbau sampai Kuala Panduk dan peningkatan jalan Sorek hingga Betung. 

Adapun Dinas Perkebunan dan Peternakan memanfatkan DBH Sawit melalui kegiatan ISPO yang saat ini telah mencapai 82%, dimana dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) perkebun. 

Dinas Tenaga Kerja memanfaatkan DBH Sawit untuk pembiayaan perlindungan sosial bagi para buruh pekerja sawit swadaya dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan gratis yang saat ini sudah mencapai 45%.

Selanjutnya Fakhrizal berharap agar Dinas PUPR, Disbunnak dan Disnaker dapat memanfaatkan DBH Sawit dengan baik dan semaksimal mungkin untuk kemudahan dan kesejahteraan masyarakat. 

Tak lupa Fakrizal juga mengingatkan agar semua pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DBH Sawit memenuhi semua ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan.

"Tentu, dengan tetap memperdomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Perkebunan Sawit," tandasnya.

Hadir pada rapat Kepala Disbunak Akhtar, Plt. Kadis Kominfo Faisal SSTP,  Kabag Administrasi dan Pembangunan Edi Surya, Dinas PUPR, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.***