Pelalawan - Polres Pelalawan mengungkap kasus pembakaran mobil Toyota Avanza milik Samsul Simorangkir (SS) yang terjadi pada 20 Agustus 2024 di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tersangka, inisial DW dan TAP ditangkap setelah melakukan aksi pembakaran sebagai bentuk balas dendam atas pemecatan TAP dari perusahaan tempatnya bekerja. TAP dipecat dari pekerjaannya di PTSI.
Sakit hati disertai rasa dendam berawal dari pelaku TAP memiliki permasalahan dengan korban SS yang merupakan atasannya. Pelaku TAP dulunya adalah karyawan PTSI yang bekerja sebagai sopir truk trailer, dan korban SS adalah sebagai atasannya langsung.
Permasalahan berawal saat TAP melakukan kelalaian yang mengakibatkan truk trailer yang dikendarainya mengalami kecelakaan, sehingga terhadap permasalahan tersebut pelaku langsung mendapatkan surat peringatan atau SP3 dari perusahaan.
Kemudian TAP tidak masuk bekerja dengan memberikan surat sakit yang telah dimanipulasi sendiri, dan akibatnya berujung dengan surat pemecatan pelaku di tempat kerja dan atas pemecatan tersebut TAP tidak terima dan sakit hati.
Satu unit mobil milik korban Toyota Avanza warna abu-abu metalic BM 1391 CM yang terparkir di garasi rumah korban tebakar pada bagian belakang.
Dikarenakan api sudah besar disertai asap, korban menyuruh istri dan anaknya untuk mengambil air. Korban mengambil racun api dari dalam rumah untuk memadamkan kobaran. Api pun akhirnya dapat dipadamkan.
Kemudian korban mengecek rekaman CCTV, dan setelah dilihat dari rekaman terlihat 2 orang menggunakan sepeda motor mendatangi rumah korban dan berhenti di depan rumah kemudian menyiramkan cairan bahan bahar ke mobil korban di garasi.
"Setelah itu, pelaku melemparkan api ke arah mobil sehingga menyebabkan kebakaran," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggraeni dan Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH MH, saat menggelar konferensi pers, Senin (2/9/2024).
Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan dan pulbaket serta petunjuk yang merujuk pada bukti-bukti terhadap kejadian pembakaran diketahui bahwa pelaku pembakaran terhadap mobil milik SS adalah pelaku dengan inisial TAP dan DW.
Diketahui bahwa TAP bertempat tinggal di desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan DW bertempat tinggal di Jalan Melati I, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
"Tim berhasil mengamankan DW beserta barang bukti di rumahnya, 1 helai baju loreng orange hitam, 1 helai baju loreng hijau hitam dan 1 pasang sandal jepit warna hitam yang diduga digunakan pelaku pada saat kejadian," paparnya.
Lanjut Kapolres, dari hasil interogasi terhadap DW, ia mengakui telah melakukan tindak pidana pembakaran bersama dengan temannya TAP menggunakan motor Yamaha N-Max milik TAP.
Hingga akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap TAP serta mengumpulkan barang bukti berupa sepatu, sweeter dan sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan oleh pelaku.
"Hasil interogasi terhadap TAP, ia mengakui telah melakukan pembakaran bersama dengan temannya," jelasnya.***