Pelalawan - Bupati Pelalawan, H Zukri mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kecamatan Pelalawan di Lapangan Bola Dusun I, Desa Telayap Kanan, Kamis (22/8/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini bertambah selama 2 tahun, dari 6 menjadi 8 tahun masa jabatan Kades dan BPD.
Bupati Zukri menyampaikan harapannya agar Kades dan BPD bisa membahagiakan rakyat. Bupati mengucapan selamat kepada Kades dan BPD yang dikukuhkan.
Dengan bertambahnya masa jabatan, maka makin besar kesempatan membahagiakan rakyat dan makin besar kesempatan untuk membangun kampung, namun semakin besar juga pertanggungjawabannya di dunia maupun akhirat.
"Saya yakin bapak ibu sudah bisa membangun desanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah tahu bagaimana menggunakan anggaran, baik infrastruktur maupun pembangunan lain," ucapnya.
"Gunakanlah anggaran dengan efektif dan efisien. Bangunlah yang penting dan yang wajib terlebih dahulu yang dibutuhkan masyarakat," lanjutnya.
Bupati Zukri berpesan agar Kades dan BPD membantu masyarakat, terlebih masyarakat yang membutuhkan, terutama orang miskin dan anak yatim.
"Mari bersama-sama merubah hidup mereka menjadi lebih baik kedepannya. Apalagi pemerintah daerah sudah membuatkan program santunan anak yatim setiap bulannya," bebernya.
Untuk itu, Bupati Zukri menekankan kepada Kades dan BPD jangan sampai di desanya ada anak yatim hidup terlantar dan tidak sekolah.
"Saya pesan mulai besok Kades dan BPD datangi rumah orang-orang miskin, kunjungi satu persatu rumah mereka supaya mengetahui secara langsung apa masalah yang mereka hadapi, dan apa yang dibutuhkan sehingga dapat dicarikan solusi untuk membantu mereka," pungkasnya.***