PELALAWAN — Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (23/10/2026).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim langsung turun ke lapangan dan mendapati penyimpanan BBM jenis solar dalam jerigen serta drum di dua warung berbeda.
Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial YS (23) beserta barang bukti berupa 18 jerigen berkapasitas 35 liter, satu drum berkapasitas 200 liter berisi solar, dua buah selang, serta satu unit mesin pengisap beserta selangnya.
Sementara itu, pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SS (42). Dari lokasi ini, disita barang bukti berupa satu jerigen 35 liter, tujuh jerigen 20 liter, tiga jerigen 10 liter, dua jerigen 5 liter yang seluruhnya berisi solar, serta satu unit mesin pengisap beserta selangnya.
Berdasarkan keterangan awal, solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari mobil boks yang melintas di sekitar lokasi untuk kemudian ditimbun dan diperjualbelikan kembali. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul, sumber perolehan, hingga mekanisme distribusi BBM ilegal tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejauh ini, langkah-langkah penyidikan yang telah ditempuh meliputi penerbitan Laporan Polisi, gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta penetapan dan pemeriksaan tersangka. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk tahap pemberkasan berikutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi energi agar tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor: Farikhin

