Pencarian

Diduga 25 Tahun 'Pelihara' Kebun Ilegal, PT Kina Balu Dikepung Rekomendasi Tegas DPRD Pelalawan

PELALAWAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan mengambil sikap tegas menyikapi dugaan operasional ilegal PT Kina Balu, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III H. Saniman, SE, pada Senin (13/6/2026), DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi PT Kina Balu. Pertemuan dihadiri oleh jajaran anggota komisi, di antaranya Efrizon, SH, M.KN, Marwan, Jumaidi Purba, H. Zakri, M. Tambunan, serta manajemen PT Kina Balu.

Bukan tanpa alasan, PT Kina Balu terindikasi kuat telah mengeruk keuntungan sejak tahun 1991 di atas lahan seluas 211 hektar di wilayah Kabupaten Pelalawan, tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).

Persoalan terendus saat perusahaan memulai aktivitas replanting (peremajaan) kebun kelapa sawit. Guna menghentikan potensi kerugian daerah yang lebih besar, Komisi III DPRD Pelalawan mengeluarkan empat poin instruksi tegas yang harus dipatuhi perusahaan.

PT Kina Balu dilarang keras untuk melakukan aktivitas apa pun di areal perkebunan, termasuk menghentikan total proyek replanting selama proses pengurusan izin mereka belum rampung.

"Komisi III menginstruksikan perhitungan denda pajak secara mendalam yang dihitung mundur selama 25 tahun terakhir," tegas Saniman, usai pertemuan kepada JendelaNegeri.co.

Imbas replanting ugal-ugalan yang memicu serangan hama kumbang di pemukiman warga, perusahaan dipaksa menuntaskan ganti rugi. "Saat ini, nominal kerugian sudah dihitung bersama desa dan perwakilan masyarakat, tinggal menunggu kesepakatan harga final," ungkap Saniman.

Lanjutnya, perusahaan juga diminta segera menyelesaikan (clear-kan) segala gesekan dengan warga tempatan agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.

DPRD mendukung penuh iklim investasi di Kabupaten Pelalawan, namun menolak keras investor nakal yang mengabaikan regulasi dan merusak keseimbangan lingkungan. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan dilaporkan telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data.

"PT Kina Balu tidak akan lolos begitu saja. Atas temuan yang ada, sanksi administratif dari dinas terkait dipastikan akan segera dijatuhkan," pungkas politisi PDIP itu.

Dalam waktu dekat, DPRD Pelalawan bersama Pemerintah Daerah akan kembali memanggil ulang manajemen PT Kina Balu untuk membedah sejauh mana proses perizinan yang diklaim sedang mereka urus.***

Penulis: Farikhin