Pencarian

Sikat Kabel Semrawut! Bupati Zukri Warning Keras Provider Internet yang Asal Pasang di Pangkalan Kerinci

PELALAWAN - Gerah dengan pemandangan yang merusak estetika kota dan mengancam keselamatan warga, Bupati Pelalawan, H. Zukri, mengambil tindakan tegas.

Didampingi jajaran dinas terkait, ia turun langsung memimpin penertiban kabel internet dan telekomunikasi yang menjuntai semrawut di sepanjang jalan utama Kota Pangkalan Kerinci, Kamis (9/7/2026).

Langkah tegas ini merupakan respons cepat atas membanjirnya keluhan masyarakat. Pasalnya, banyak kabel fiber optik yang dibiarkan bergelantungan rendah, berantakan, bahkan menjulur ke badan jalan hingga mengintai keselamatan pengendara.

Dalam inspeksi mendadak tersebut, Bupati Zukri memboyong "tim lengkap", mulai dari Kepala Badan Perizinan Budi Surlani, Kasatpol PP Tengku Junaidi, perwakilan Diskominfo, Dinas PUPR, PLN, hingga Camat dan Lurah setempat. Mereka menyaksikan langsung titik-titik krusial di mana kabel-kabel tersebut tampak luar biasa acak-acakan.

"Kita ingin Pangkalan Kerinci ini rapi, bersih, dan yang paling penting adalah aman bagi masyarakat. Kabel-kabel yang dibiarkan berserakan dan bergelantungan rendah ini tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga," tegasnya, di sela-sela penertiban.

Bupati menegaskan tidak akan menoleransi perusahaan penyedia layanan internet (provider) yang memasang jaringan secara asal-asalan demi mengejar keuntungan semata. Ia mengultimatum para provider dan vendor untuk segera melapor ke instansi terkait sekaligus merapikan jalur kabel mereka.

Jika imbauan ini diabaikan, Bupati meminta petugas tidak ragu mengambil tindakan ekstrem potong di tempat. Semua kabel tak berizin atau yang sudah tidak berfungsi akan langsung dibersihkan.

"Dinas terkait harus segera memanggil seluruh provider dan vendor internet di Pelalawan untuk merumuskan regulasi bersama. Jika ke depan masih ada yang nekat pasang asal-asalan, Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional," pungkasnya.***

Editor: Farikhin