Pencarian

Diduga Tak Berizin Sejak 1991, Komisi III DPRD Pelalawan Bakal Panggil Ulang PT Kina Balu

PELALAWAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan menegaskan akan kembali menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan bersama manajemen PT Kina Balu. Pemanggilan ulang ini dilakukan guna menguliti secara tuntas persoalan perizinan dan legalitas operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, H. Saniman, S.E., usai memimpin hearing di ruang rapat DPRD Pelalawan, Selasa (23/6/2026). 

Rapat tersebut sebelumnya membahas tuntutan ganti rugi masyarakat akibat dampak aktivitas peremajaan (replanting) sawit perusahaan, yang dihadiri oleh manajemen PT Kina Balu, Kepala Desa Kiyap Jaya, Camat Bandar Sei Kijang, dinas terkait, serta perwakilan warga.

Namun, di tengah pembahasan dampak lingkungan tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai legalitas PT Kina Balu yang diduga kuat bermasalah besar.

Saniman mengungkapkan bahwa PT Kina Balu terindikasi sudah melakukan aktivitas perkebunan sejak tahun 1991. Mirisnya, selama puluhan tahun beroperasi, perusahaan ini diduga belum memiliki izin yang lengkap, atau bahkan tidak berizin sama sekali.

"Masalah ini baru mulai terendus sekitar tahun 2024 lalu, tepatnya saat perusahaan memulai aktivitas replanting (peremajaan) kebun," ujar Saniman kepada JendelaNegeri.co.

Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan PT Kina Balu yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Pelalawan diperkirakan mencapai 211 hektar.

Saniman mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku, setiap perkebunan dengan luas di atas 25 hektar wajib mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Atas dasar itulah, DPRD bergerak cepat untuk memanggil ulang manajemen perusahaan.

Ia menegaskan, kejelasan izin PT Kina Balu ini sangat krusial karena berkaitan erat dengan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pelalawan yang mungkin terjadi selama bertahun-tahun.

"Pada agenda pertemuan kedua nanti, kami bersama pemerintah daerah akan memanggil kembali pihak perusahaan. Kami mau memeriksa langsung sejauh mana kejelasan perizinan yang sedang mereka urus," tegasnya.

Terkait pelanggaran di lapangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan dilaporkan sudah turun langsung melakukan survei dan mengecek lokasi perkebunan. Atas temuan yang ada, PT Kina Balu dipastikan tidak akan lolos begitu saja.

"Sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan saat ini adalah sanksi administratif dari dinas terkait," pungkas politisi PDIP itu.***

Penulis: Farikhin