PELALAWAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama manajemen PT Kina Balu, Kepala Desa Kiyap Jaya, Camat Bandar Sei Kijang, dinas terkait serta sejumlah perwakilan masyarakat di ruang rapat DPRD Pelalawan, Selasa (23/6/2026).
Rapat ini digelar guna membahas tuntutan ganti rugi warga terkait dampak aktivitas peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, H. Saniman, S.E., didampingi para anggota komisi yakni Efrizon, S.H., M.Kn., H. Zakri, Salehuddin, A.Md.Pi., dan Aulia Urahman.
Saniman menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari aktivitas replanting kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Kina Balu. Kegiatan tersebut memicu ledakan hama kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros), yang kemudian bermigrasi dan merusak perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
"Aktivitas replanting perusahaan menyebabkan hama kumbang tanduk menyebar luas dan menyerang tanaman sawit warga. Hal inilah yang memicu tuntutan ganti rugi dari masyarakat yang terdampak," ujar Saniman usai memimpin rapat, kepada JendelaNegeri.co.
Meski demikian, politisi PDIP itu mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak manajemen PT Kina Balu. Menurutnya, perusahaan menunjukkan iktikad baik dan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada warga.
Berdasarkan data yang terungkap dalam hearing, proses ganti rugi sebenarnya sudah berjalan sebelumnya. Total nilai ganti rugi yang disepakati sebelumnya mencapai kisaran Rp60-an juta.
Skema ganti rugi dibagi menjadi kategori kerusakan berat dan kerusakan ringan (di mana pohon yang rusak total akan diganti dengan bibit sawit baru).
Sebanyak 16 warga telah menerima ganti rugi pada tahap awal. Saat ini, masih tersisa 6 warga lagi yang tertinggal dan belum menerima kompensasi.
Untuk menuntaskan sisa pembayaran bagi 6 warga tersebut, Komisi III DPRD Pelalawan merekomendasikan adanya pertemuan lanjutan yang lebih teknis di tingkat desa.
"Langkah selanjutnya, pihak perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat yang tersisa akan duduk bersama kembali. Pertemuan ini nantinya akan difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Kiyap Jaya agar masalah ini bisa segera selesai dengan adil bagi kedua belah pihak," tutup Saniman.***
Penulis: Farikhin

