Pelalawan - Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Drs. Fakhrizal, M.Si menghadiri sosialisasi dan diskusi publik terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit.
Kegiatan mengangkat tema Optimalisasi DBH Sawit: Melompat dari Hulu, Berjaya di Hilir-Akselerasi Ekonomi Daerah lewat PMK No.10/2026 dilaksanakan di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Rabu (7/5/2026).
Kegiatan ditaja Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Pekanbaru Koordinator Provinsi Riau sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pemahaman serta sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam implementasi PMK Nomor 10 Tahun 2026.
Sebagai daerah penghasil sawit terbesar, optimalisasi DBH sawit dinilai sangat krusial untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan penguatan industri hilir di Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mewakili Plt. Gubernur Riau menyampaikan bahwa potensi perkebunan kelapa sawit di Riau sangat besar dan menjadi fondasi penting dalam pengelolaan DBH secara efektif. Berdasarkan data, luas tutupan kelapa sawit di Riau mencapai lebih dari 3,3 juta hektare dari total sekitar 4,8 juta hektare luas perkebunan.
“DBH sawit tidak hanya soal transfer fiskal, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dan mendorong kemajuan daerah," paparnya.
Syahrial Abdi menyatakan pemanfaatan DBH sawit dapat diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di kawasan perkebunan, memperlancar distribusi hasil produksi, serta mendukung peningkatan produktivitas petani dan pengembangan industri hilir.
Penguatan hilirisasi dinilai penting agar daerah mampu menciptakan nilai tambah dan meningkatkan daya saing ekonomi. Namun demikian, optimalisasi DBH sawit memerlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Kolaborasi yang kuat menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," tandasnya, dalam acara.
Ketua ISEI Riau, Herman Boedoyo menilai bahwa skema DBH sawit saat ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil. Ia mengungkapkan bahwa tren alokasi DBH sawit secara nasional mengalami penurunan, dari sekitar Rp3,65 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp756 miliar pada 2026.
Menurutnya, porsi pembagian untuk daerah yang hanya sekitar 4 persen dinilai belum sebanding dengan kontribusi dan dampak yang ditanggung daerah penghasil, seperti kerusakan infrastruktur dan tekanan lingkungan.
“Ke depan, diperlukan skema DBH yang lebih adil dan adaptif agar daerah penghasil tidak hanya menjadi penonton dalam rantai nilai industri sawit," tegasnya.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Drs. Fakhrizal, M.Si seusai mengikuti kegiatan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman daerah terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kami di daerah, khususnya Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu daerah penghasil sawit. Melalui sosialisasi ini, kita dapat memahami secara lebih komprehensif arah kebijakan DBH sawit, sehingga ke depan pemanfaatannya bisa lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Fakhrizal juga menegaskan bahwa Pemkab Pelalawan siap mendukung implementasi PMK Nomor 10 Tahun 2026 serta mendorong sinergi dengan berbagai pihak agar pengelolaan DBH sawit dapat memberikan dampak nyata, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun penguatan sektor hilir.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai sektor, antara lain Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI Sandy Firdaus, Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Provinsi Riau Abdullah, perwakilan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Hery Yulianto, Ketua GAPKI Riau Lichwan Hartono, serta Ketua DPP APKASINDO Gulat M.
Sebelumnya, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Drs. Fakhrizal, M.Si mewakili Bupati Pelalawan menghadiri rapat koordinasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Bidang Infrastruktur Tahun 2026 digelar Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (20/4/2026).
Rapat koordinasi dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menekankan pentingnya pembahasan mendalam terkait adanya perubahan regulasi terbaru. Syahrial Abdi mengingatkan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam menyikapi kebijakan tersebut.
“Kegiatan ini perlu dibahas karena secara prinsip ada perubahan regulasi terbaru. Kita tidak berdebat dengan jumlah hasil bagi sawitnya, yang jelas jumlahnya semakin menurun," ujarnya.
Sekdaprov juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang saat ini menghadapi tantangan serius. Menurutnya, setiap alokasi anggaran harus dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien agar tetap mampu mendorong pembangunan daerah secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan program kegiatan DBH Sawit Tahun 2026, khususnya di bidang infrastruktur. Dari total pagu anggaran sebesar Rp8,1 miliar, Pemkab Pelalawan telah mengalokasikan sebesar Rp6.894.601.600.
“Alhamdulillah, dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu dari 7 daerah yang telah melengkapi administrasi. Saat ini tinggal menunggu pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bersama Kementerian Keuangan, yang diperkirakan berlangsung pada minggu ketiga April 2026,” ujar Fakhrizal.
Lanjutnya, percepatan pelaksanaan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan infrastruktur, khususnya di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Untuk pelaporan dan realisasi keuangan, pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak lima kali tahapan pelaporan. Oleh karena itu, Pemkab Pelalawan meminta Bappeda Provinsi Riau selaku koordinator DBH Sawit tingkat provinsi agar dapat memfasilitasi seluruh kabupaten/kota, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, sehingga seluruh proses dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran," jelasnya.
“Adapun panjang jalan yang direncanakan untuk ditangani melalui program DBH Sawit Tahun 2026 di Kabupaten Pelalawan mencapai 665 meter," jelasnya lagi.
Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DBH Sawit Tahun 2026, Fakhrizal juga mengingatkan agar dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, sebagai perubahan dari PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Selain itu, OPD diminta melaksanakan kegiatan sesuai RKP yang telah disepakati, menyampaikan laporan tepat waktu, serta melakukan pemantauan secara berkala agar tidak terjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar fungsional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan.***(Adv)
Penulis: Farikhin

