Pelalawan - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ironisnya, otak pelaku berinisial YP alias Y (30) diketahui merupakan residivis yang baru 14 hari bebas dari penjara.
?Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan menyusul laporan pencurian sepeda motor di area parkir Hendsy Gym, Pangkalan Kerinci, yang sempat viral di media sosial.
?"Pelaku YP ini baru bebas dua minggu lalu atas kasus serupa di tahun 2024. Namun, ia kembali berulah dan memimpin komplotan curanmor di wilayah hukum kami," ujar AKBP John Louis, Rabu (13/5/2026).
?Aksi terakhir pelaku terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Hendsy Gym, Jalan Pemda. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan, tim yang dipimpin oleh Iptu Azuardi, S.H dan Ipda Erwin Naibaho, S.H langsung melakukan pengejaran.
?Pengepungan dilakukan pada Senin (11/5/2026) tengah malam di sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan YP. Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Pelalawan.
"Di antaranya di Hendsy Gym Pangkalan Kerinci, Raja Bebek Jalan Akasia, Gapura KM 55 & Bandar Sei Kijang,
?Jembatan Kembar areal Kantor Bupati Pelalawan dan Hotel Jalur 2 dan Simpang Pasar," bebernya.
?Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MH alias R (27) di Jalan Utama, Pekanbaru, pada Selasa (12/5/2026) dini hari. MH berperan sebagai penadah sekaligus penyalur motor hasil curian ke jaringan lain.
?"Motor hasil curian tersebut diketahui dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp8,5 juta," sebutnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ?1 unit Honda Beat merah BM 2548 ACN sebagai sarana kejahatan, set kunci letter T sebagai alat pemetik, pakaian pelaku saat beraksi dan satu unit ponsel pintar.
?Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, beberapa anggota komplotan lainnya yang identitasnya telah dikantongi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
?"Kami tidak akan memberikan ruang bagi residivis dan pelaku kejahatan jalanan. Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas AKBP John.
?Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.***
Penulis: Farikhin

