Pencarian

Insiden Fatal PT SLS, DPRD Pelalawan Desak Audit K3 dan Investigasi Menyeluruh

Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menyatakan sikap tegas untuk mengawal tuntas kasus kecelakaan kerja fatal yang terjadi di lingkungan pabrik PT Sari Lembah Subur (SLS).

Penegasan disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin SH MH kepada JendelaNegeri.co, Selasa (31/3/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan tegaknya aturan keselamatan kerja dan terpenuhinya hak-hak korban secara adil.

Menanggapi laporan insiden tersebut, DPRD Pelalawan melalui komisi terkait dijadwalkan akan segera memanggil manajemen PT SLS untuk menggali keterangan kronologis kejadian.

"Pertemuan, juga bertujuan untuk memeriksa secara mendalam sejauh mana perusahaan telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan," ujarnya.

Baharudin juga mendesak adanya audit independen terhadap seluruh peralatan dan prosedur kerja di PT SLS untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap risiko bahaya yang mengancam nyawa para pekerja.

DPRD akan memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memaparkan hasil pengawasan lapangan serta laporan investigasi awal terkait kecelakaan tersebut.

"Tentunya, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kompensasi dan santunan kepada keluarga korban sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Baharudin memperingatkan, jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran regulasi, mereka mendesak pemberian sanksi administratif hingga sanksi hukum pidana sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Laka kerja ini tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa. Harus ada evaluasi total agar nyawa pekerja benar-benar terlindungi melalui penerapan K3 yang ketat, bukan sekadar formalitas," tandasnya.

Selain langkah administratif, DPRD Pelalawan mengimbau aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara paralel. "Hal ini dilakukan guna melihat adanya potensi tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP terkait insiden maut tersebut," pungkas politisi Golkar ini.

Informasi yang berkembang, peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan PT SLS akibat tertimpa dinding tungku broiler pada pabrik pengolahan minyak kelapa sawit merupakan komponen krusial yang berfungsi sebagai ruang bakar, tersebut tumbang pada 25 Maret 2026.***

Penulis: Farikhin