Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan membentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Senin (8/12/2025).
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Pelalawan, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriwardi ST.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Pelalawan H. Zukri, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Pembentukan Pansus, diawali dengan menggelar rapat paripurna dengan agenda rapat paripurna jawaban kepala dearah terhadap pandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan 2026.
Sebelum pembentukan Pansus, Ketua DPRD memberi kesempatan kepada Bupati Pelalawan H. Zukri untuk menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan dalam paripurna.
Dalam jawabannya atas pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi, Bupati Zukri mengucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah.
"?Pendapat, saran, dan kritikan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi merupakan cerminan komitmen Dewan yang terhormat, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, yang bertujuan untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, sesuai dengan dinamika dan perkembangan masyarakat dan pemerintahan saat ini," katanya.
?Politisi PDIP itu menyatakan sepakat bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Pelalawan.
Syafrizal menyampaikan, penyerahan rancangan keputusan dewan tentang pembentukan Pansus oleh pimpinan dewan, dan dilanjutkan dengan penyerahan ketiga Ranperda kepada Pansus yang dibentuk.
?"Maka, untuk melanjutkan tahapan pembahasan ketiga Ranperda dimaksud, pada kesempatan ini akan kita lakukan pembentukan Pansus yang akan membahas tiga Ranperda tersebut," paparnya.
Pimpinan rapat mempersilahkan Sekretaris Dewan untuk membacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan tentang Pembentukan Pansus pembahasan tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan 2026.
Berikut isi keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 18 Tahun 2025
?tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 Huruf B Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan tentang Pembicaraan Tingkat 1, perlu dibentuk Panitia Khusus Pembahasan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026.
Bahwa Pansus sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan.
?Mengingat. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
?Memperhatikan. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pelalawan tanggal 17 November 2025.
?Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan tanggal 8 Desember 2025.
?Memustuskan. Menetapkan. Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan tentang pembentukan Pansus tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan 2026.
?Kesatu, membentuk Pansus tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan 2026, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut.
Kedua, Pansus sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas melakukan pembahasan, penyempurnaan, dan perumusan tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan 2026, yaitu:
?Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
?Ketiga, Pansus dalam melaksanakan tugasnya dapat mengundang dan berkonsultasi dengan Pimpinan Perangkat Daerah, instansi terkait, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
?Keempat, masa kerja Pansus sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berakhir setelah tugasnya selesai dan dilaporkan dalam rapat paripurna dewan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Kelima, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Syafrizal menyampikan, setelah mendengarkan bersama pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan 2026, maka dengan Pansus yang bertugas membahas ketiga Ranperda telah terbentuk.
?Rapat paripurna ditutup dengan penyerahkan ketiga draft Ranperda kepada Ketua Pansus yang baru dibentuk.***(Adv)

