Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1.910.825.867.000,00.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pelalawan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Pelalawan, Jumat (22/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua I Baharudin SH MH, Wakil Ketua II Tengku Azriwardi ST dan dihadiri Bupati Pelalawan H Zukri, Sekda, anggota DPRD serta pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Ranperda Perubahan APBD Pelalawan 2025 dibahas secara rinci berupa nota keuangan yang diserahkan oleh Pemkab Pelalawan kepada DPRD Pelalawan.
Pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kemudian berlanjut ke masing-masing komisi yang membidangi sebagai mitra kerja, secara bersama melakukan pembahasan lebih memdalam dan rinci.
“Proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 telah dilakukan mulai pada tingkat Banggar sampai ke komisi yang membidangi. Hingga kemudian didapatkan hasilnya dan akan ditutup kemudian dilakukan pengesahan," terang Syafrizal.
Dalma laporannya, Juru Bicara Banggar DPRD Pelalawan Ferli Azhari SH membeberkan seluruh hasil pembahasan yang dilaksanakan Banggar bersama TAPD pada rapat finalisasi RAPBD-P Tahun Anggaran 2025. Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus sampai 22 Agustus 2025.
DPRD Kabupaten Pelalawan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.910.825.867.000,00 (satu triliun sembilan ratus sepuluh miliar delapan ratus dua luluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Jika dibandingkan dengan APBD Murni 2025 senilai Rp 1.998.684.452.902,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus dua rupiah), maka mengalami penurunan sebesar Rp 87.858.585.902,00 (delapan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus dua rupiah).
Nilai tersebut terdiri dari Belanja Operasional pada APBD Perubahan sebesar Rp 1.440.581.373.566,00 (satu triliun empat ratus empat puluh miliar lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
Belanja Modal pada APBD Perubahan sebesar Rp 201.192.191.730,00 (dua ratus satu miliar seratus sembilan puluh dua juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Belanja Tidak Terduga pada APBD Perubahan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus huta rupiah), Belanja Transfer Rp 267.552.301.704,00 (dua ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh dua juta tiga ratus satu ribu tujuh ratus empat rupiah).
Jika dibandingkan dengan APBD Murni 2025 Belanja Operasi sebesar Rp 1.467.163.757.107,00 (satu triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar seratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah) atau turun sebesar Rp 26.582.383.541,00 (dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).
Belanja Modal sebesar Rp 267.592.833.895,00 (dua ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) turun sebesar Rp 66.400.642.165,00 (enam pulu enam miliar empat ratus juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah).
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) turun sebesar Rp 18.500.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus juta rupiah).
Belanja Transfer sebesar Rp. 243.927.861.900,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), mengalami kenaikan Rp 23.624.439.804,00 (dua puluh tiga miliar enam ratus dua puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus empat rupiah).
Dengan demikian Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 berjumlah sebesar Rp. 1.910.825.867.000,00 (satu triliun sembilan ratus sepuluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Bupati Pelalawan, H Zukri menegaskan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 yang telah dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten menunjukkan komitmen kuat dalam upaya untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 telah berjalan lancar, meskipun ada dinamika yang terjadi namun dengan kedewasaan antara legislatif dan eksekutif dapat menyamakan persepsi menyikapinya secara bijak.
Perubahan APBD Tahun 2025 merupakan pelaksanaan tahun keempat RPJMD Tahun 2021-2026, mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Pelalawan 2025, yakni Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Kerakyatan dan Produk Unggulan Daerah Menuju Pelalawan Maju.
Untuk itu, ada beberapa kegiatan prioritas yang akan dibiayai melalui perubahan APBD ini, diantaranya Pengalokasinan DBH-DR, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penanganan Stunting, Swasembada Pangan dalam Rangka Mendukung Astacita, Pananganan Inflasi dan Penganggaran Tunda Bayar Tahun 2023 dan 2024.
Perubahan APBD ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Bupati Zukri menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Pelalawan yang telah melakukan pembahasan bersama-sama jajaran Pemerintah Daerah dengan penuh kesungguhan dan keseriusan, sehingga diperoleh suatu kesepakatan serta dapat dilakukan persetujuan bersama Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Selanjutnya dengan adanya persetujuan Ranperda Kabupaten Pelalawan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, maka akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kita berharap evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau tidak terlalu lama, sehingga Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 segera dapat ditetapkan dan dilaksanakan," harpanya.
Politisi PDIP ini tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk dapat melaksanakan pemerintahan dan pembangunan secara optimal, guna tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik.
"Tentunya, upaya ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan Pelalawan Maju. Kepada para kepala OPD untuk segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan Perubahan APBD ini, sehingga dengan waktu yang tersisa seluruh kegiatan yang telah diprogramkan dapat terlaksana secara maksimal," imbaunya menutup.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah mengusulkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dievaluasi.
Draft APBD-P Kabupaten Pelalawan pada Kamis (5/9/2025), sudah turun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hasil evaluasi APBD-P dari Pemerintah Provinsi Riau disertai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson SH MH mengatakan, hasil evaluasi dari Pemprov Riau untuk kemudian dilakukan perbaikan dan evaluasi kembali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sesuai ketentuan proses evaluasi usulan draf APBD-P kabupaten/kota berjalan dalam 15 hari kerja dengan ketentuan dokumen lengkap. Terhitung sejak seluruh kelengkapan dokumen evaluasi disampaikan dan dinyatakan lengkap.
”Hasil dari evaluasi TAPD akan dikirim lagi ke provinsi yang sifatnya hanya pemberitahuan. Kemudian draft APBD-P diserahkan kembali ke DPRD Pelalawan melalui Banggar bersama TAPD untuk diundangkan dan ditetapkan menjadi Perda.
Diungkapkannya, sesuai arahan pimpinan, seluruh OPD diminta untuk maksimalkan anggaran hingga tutup akhir tahun sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat. Mengingat waktu yang singkat, diperlukan keseriusan dan fokus oleh OPD.
”Seluruh OPD diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen program kerja dan tentunya dikngatkan utuk maksimalkan anggaran hingga akhir tahun," tandasnya.***(Adv)
 
                        
 
                                 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                        .png)