Pelalawan - Bupati Pelalawan, H Zukri bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pelalawan memasang plang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan hutan seberang Masjid Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, Jumat (3/10/2025).
Pemasangan plang menjadi langkah penting sebagai pengingat kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bupati Zukri menyampaikan kegiatan ini memiliki nilai edukasi besar.
Menurutnya, pemasangan plang larangan sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki banyak konsekuensi. Selain merusak alam, juga berdampak langsung terhadap risiko kesehatan masyarakat, juga melanggar hukum.
"Kami berharap melalui pemasangan plang larangan ini masyarakat lebih sadar dan menjaga lahan tanpa melakukan pembakaran,” tegasnya.
Kapolres Pelalawan, AKBP Jhon Louis Letedara, S.I.K menambahkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Provinsi Riau dengan menyalurkan 12 plang larangan untuk Kabupaten Pelalawan yang dipasang di titik-titik rawan kebakaran. Saat ini, tercatat sekitar 50 hektare lahan terbakar di wilayah Pelalawan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam membuka lahan. Jangan dengan cara membakar karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan maupun kesehatan,” pesannya.
Kapolres Pelalawan juga mengungkapkan, saat ini Polres Pelalawan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembakaran lahan masyarakat di Kabupaten Pelalawan.***
Editor: Farikhin

.png)