Pelalawan - DPRD Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan, pengambilan keputusan, sekaligus penutupan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pelalawan H Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua II DPRD Pelalawan Tengku Azriwardi ST. Tampak hadir Pj. Sekretaris Daerah Pelalawan, dan perwakilan Forkopimda. Rapat digelar di Gedung DPRD Pelalawan, Jumat (22/8/2025).
Dalam sambutannya Bupati Zukri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Pelalawan atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2025.
"Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 telah dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, menunjukkan komitmen kuat dalam membangun serta mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pelalawan," katanya.
Meskipun terdapat dinamika dalam proses pembahasan, namun dengan kedewasaan legislatif maupun eksekutif mampu menyamakan persepsi dan menyikapinya secara bijak.
"Perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan tahun keempat RPJMD Kabupaten Pelalawan 2021-2026, yaitu Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Kerakyatan dan Produk Unggulan Daerah Menuju Pelalawan Maju," paparnya.
Disampaikannya, sejumlah kegiatan prioritas akan dibiayai melalui Perubahan APBD ini, diantaranya pengalokasian Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR), penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, swasembada pangan dalam rangka mendukung asta cita Presiden, penanganan inflasi serta penganggaran tunda bayar 2023 dan 2024.
"Perubahan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar," tegasnya.
Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Pelalawan atas kerja keras, kesungguhan dan keseriusan dalam pembahasan, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
"Kita berharap evaluasi dari Pemerintah Provinsi dapat segera selesai, sehingga Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan," ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan secara optimal. "Wujudkan tata kelola yang baik, serta memastikan seluruh program dapat terlaksana dengan maksimal demi tercapainya visi Pelalawan Maju," pungkasnya.***
Editor: Farikhin