Pelalawan - Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing), terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite.
Pertemuan akan membahas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU yang ada di Kabupaten Pelalawan.
"Iya, hasil rapat Bamus tadi. InsyaAllah tanggal 8 Agustus, kita jadwalkan rapat dengar pendapat," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH MH usai rapat Bamus, Senin (4/8/2025).
Pada agenda rapat dengan pendapat yang dijadwalkan terebut, DPRD Pelalawan akan mengundang PT Partamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR dan pengelola SPBU.
"Ini terkait distribusi BBM yang ada di SPBU di Kabupaten Pelalawan. Selain adanya banyak laporan dari masyarakat, juga tindak lanjut hasil temuan di lapangan kemaren," ungkapnya.
Meski tidak menjelaskan lebih lanjut terkait temuan di lapangan, namun Baharudin memastikan pertemuan akan membahas terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Tentu ini menjadi perhatian serius. Karena dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi marak terjadi, dan sudah lama terjadi," tandas politisi Golkar ini.***
Penulis: Farikhin