Pemkab Pelalawan Serahkan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 ke DPRD, Proyeksi Naik 0,59 Persen

Senin, 14 September 2026 | 14:36:03 WIB
Bupati Pelalawan H Zukri serahkan draft (KUA-PPAS) perubahan tahun 2026 kepada DPRD Pelalawan pada rapat paripurna, Senin (14/9/2026).

PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan secara resmi menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Senin (14/9/2026).

Penyerahan dokumen strategis tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri melalui Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan, H. Syafrizal, S.E., dan dihadiri oleh 26 dari 40 anggota dewan. 

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran pejabat dan pemangku kepentingan terkait di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Dalam pidato penyampaiannya, Bupati Zukri menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih efektif sesuai kondisi dan perkembangan terkini.

Penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 ini tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pelalawan 2025–2029.

"Pemda Pelalawan menyampaikan KUA-PPAS Perubahan 2026 ini didasari oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebelumnya. Selain itu, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsubkegiatan, antarjenis belanja, hingga rincian jenis belanja," papar Zukri. 

"Serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan sesuai hasil Audit BPK RI," lanjutnya.

Secara akumulatif, proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan pada rancangan perubahan ini tercatat mencapai Rp1.660.150.526.266. Jika dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2026 yang sebesar Rp1.650.335.781.906, maka terjadi kenaikan sebesar Rp9.814.744.360 atau sekitar 0,59 persen.

Menurut Bupati Zukri, kenaikan nominal tersebut disebabkan oleh penambahan penerimaan pembiayaan serta pendapatan daerah lain-lain yang sah. Salah satu komponen kenaikan pembiayaan yang krusial diprioritaskan untuk penanganan bencana daerah.

"Ada kenaikan pembiayaan, salah satunya adalah dana darurat Karhutla sebesar Rp15 miliar," sebut Bupati Zukri.

?Konsentrasi penambahan anggaran darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini disiagakan lantaran Kabupaten Pelalawan dilanda bencana Karhutla yang cukup parah dalam beberapa bulan terakhir.

Pemkab Pelalawan bahkan telah menetapkan status tanggap darurat bencana Karhutla beberapa waktu lalu seiring bertambahnya titik api secara masif dan meluasnya areal lahan yang terbakar.

Bupati Zukri menegaskan, di tengah penyesuaian anggaran ini, pemerintah daerah tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pembahasan perubahan APBD ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Pelalawan," katanya, seraya berharap sinergi antara Pemda dan DPRD membuat seluruh proses berjalan lancar.

Menanggapi penyerahan draf KUA-PPAS Perubahan tersebut, Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal, S.E., menyampaikan bahwa mekanisme pembahasan akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam waktu dekat.

"Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan akan diparipurnakan kembali agar rancangan APBD perubahan bisa dilanjutkan sampai pengesahan dalam bulan ini," tegas Syafrizal.

Rangkaian proses pembahasan tersebut berjalan sesuai target. Usai dibahas secara mendalam oleh Banggar DPRD dan TAPD, dokumen KUA-PPAS Perubahan disepakati dan secara resmi ditandatangani menjadi Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Pelalawan pada pertengahan September 2026.

Proses berlanjut hingga akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026 disetujui dan disahkan bersama oleh wakil rakyat dan Pemkab Pelalawan dalam Rapat Paripurna pada akhir September 2026.***

Penulis: Farikhin

Tags

Terkini