Grebek Rumah Pengedar di Toro Jaya, Polsek Ukui Bekuk Pelaku dan Sita 7 Paket Sabu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:35:17 WIB
Tersangka A, berikut barang bukti diamankan polisi.

PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil meringkus seorang pria berinisial A (27) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Warga yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap di kediamannya di daerah Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 95 / VIII / 2026 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Pelalawan / Polda Riau, tanggal 26 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., pada Senin (24/8/2026). Laporan menyebutkan bahwa kawasan Simpang Y Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh tersangka.

Menindaklanjuti laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin, S.H., M.H., bersama personel dan Bhabinkamtibmas setempat langsung melakukan penyelidikan lapangan hingga mengarah ke kediaman pelaku.

Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti utama berupa 7 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam di saku celana pelaku.

Penggeledahan dilanjutkan ke area dalam rumah dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel, plastik klip merah serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan. Sinergitas antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat akan terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif," tegas AKP Mike Kurniawan.***

Editor: Arsha

Tags

Terkini