Perkuat Iklim Usaha dan UMKM, DPRD Pelalawan Serahkan Tiga Ranperda Prakarsa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:22:55 WIB
Rapat Paripurna penyerahan tiga Ranperda Prakarsa DPRD Pelalawan, Senin (24/8/2026) sore.

PELALAWAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian dan Penyerahan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Senin (24/8/2026) sore.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Syafrizal, S.E., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan mewakili Bupati Pelalawan, Kepala Dinas/Badan.

Persidangan dinyatakan memenuhi kuorum dan dibuka resmi untuk umum pada pukul 17.45 WIB setelah 30 dari total 40 anggota DPRD menandatangani daftar hadir sesuai aturan Pasal 108 Ayat (1) huruf c Peraturan Tata Tertib DPRD Pelalawan.

"Dari 40 anggota DPRD Pelalawan, 30 anggota dewan hadir dan telah menandatangani daftar hadir. Maka, kuorum persidangan secara resmi dinyatakan telah terpenuhi," jelas Syafrizal.

Dalam forum tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pelalawan diberikan waktu untuk memaparkan tiga draf Ranperda inisiatif legislatif yang disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pelalawan, Marwan, S.H.

Marwan menyampaikan, bahwa ketiga Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pelalawan tersebut meliputi Ranperda tentang Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, Ranperda tentang Kemudahan Berusaha dan ?Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

"Pembentukan ketiga Ranperda tersebut secara normatif diharapkan dapat memberikan kejelasan arah kebijakan daerah, khususnya dalam memberikan kemudahan, perlindungan, kepastian hukum dalam berusaha," ujarnya.

Selain itu, dilanjutkan Marwan, juga penyediaan fasilitas yang memadai guna menopang pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan

Pembentukan regulasi ini diarahkan untuk menjamin kejelasan arah kebijakan daerah, memberikan kepastian hukum dan fasilitas kemudahan berusaha, serta menopang pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi dan UMKM di Kabupaten Pelalawan.

Sebelum menyerahkan berkas dokumen secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Marwan menutup pemaparannya dengan pantun khusus yang mengimbau sinergi maksimal antara pihak legislatif dan eksekutif dalam pembahasan lanjutan demi kemajuan daerah.***

Penulis: Farikhin

Tags

Terkini