Diduga Jadi Gudang BBM Subsidi Illegal, 4 Titik Lokasi di Pangkalan Kerinci Diperiksa Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 | 07:42:57 WIB
Polres Pelalawan melakukan pengecekan lapangan, terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi, Senin (20/7/2026).

PELALAWAN – Menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Polres Pelalawan menerjunkan Tim Satreskrim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, Senin (20/7/2026).

Pengecekan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar empat lokasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Empat titik lokasi yang disasar yaitu ?SPBU 14.284.633 di Jalan Lintas Timur KM 70 Kelurahan Pangkalan Kerinci, area parkir belakang Ramayana Pangkalan Kerinci di Jalan Lintas Timur, bengkel mobil di Jalan Koridor PT RAPP KM 3, serta bengkel mobil di Jalan Koridor PT RAPP KM 8.

Pemeriksaan lapangan ini merujuk pada Laporan Informasi Satreskrim tertanggal 18 Juli 2026 dan Surat Perintah Tugas Surat Perintah Tugas Sp.Gas/972/VII/RES.5.1./2026/Satreskrim.

Atas arahan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., personel Unit II Satreskrim terdiri dari Bripka Fotni Andika Harefa, Brigadir Wahyu Liberi Siregar, dan Brigadir Jones Pelangi Sitindaon, S.H dikedepankan untuk menyisir lokasi.

Di lapangan, petugas berkoordinasi dan menggali keterangan dari pengelola SPBU, pengelola area parkir, serta pemilik bengkel. ?Hasil penelusuran di SPBU KM 70, tim mencatat antrean panjang kendaraan dipicu oleh keterlambatan distribusi Bio Solar yang baru tiba di lokasi pada pukul 11.45 WIB, sementara kendaraan telah mengantre sejak pukul 09.00 WIB.

Antrean tersebut didominasi oleh armada angkutan lintas dan kendaraan pribadi. Petugas tidak menemukan adanya transaksi ke pelangsir maupun pengisian menggunakan jerigen.

Sementara itu, pengecekan di tiga lokasi lainnya yang disinyalir sebagai gudang penimbunan juga menunjukkan hasil nihil. Di area belakang Ramayana, petugas hanya menemukan lahan parkir bus karyawan PT RAPP beserta pondok tempat tinggal sopir.

Di KM 3, lokasi bengkel murni difungsikan sebagai pool dan tempat perbaikan truk tanpa ada aktivitas penyimpanan BBM. Adapun lokasi di KM 8 merupakan rumah kosong bekas bengkel yang sudah tak berpenghuni.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan komitmen pihaknya untuk merespons cepat setiap masukan dari masyarakat maupun media.

"Kami mengapresiasi informasi dari rekan-rekan media dan masyarakat. Polres Pelalawan berkomitmen memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Thomas B. Siahaan.

Rangkaian kegiatan peninjauan berjalan aman, tertib, dan terkendali. Ke depan, Polres Pelalawan berjanji akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna memutus potensi penyimpangan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.***

Editor: Farikhin

Tags

Terkini