PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil di area parkir RSUD Selasih. Keberhasilan ini diekspos dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026). Korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri, juga turut hadir dalam giat tersebut.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H., S.Sos., Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas IPTU Thomas Bernandes Siahaan.
Kapolres Pelalawan menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026. Korban yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kehilangan mobil Toyota New Avanza putih bernomor polisi BM 1198 CI saat diparkir di RSUD Selasih.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial RR (24) menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan korban," ujar AKBP John Louis.
Selain mobil, pemuda tersebut juga menggasak barang berharga di dalam kendaraan, termasuk dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, dan sejumlah uang tunai. Berdasarkan pemeriksaan, RR nekat beraksi karena jepitan faktor ekonomi.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H. bergerak cepat melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV.
Berkat petunjuk pakaian pelaku yang terekam kamera pengawas, polisi berhasil melacak keberadaan mobil korban hingga ke Kota Pekanbaru. Tak butuh waktu lama, tersangka RR akhirnya diringkus di kediaman orang tuanya di wilayah Pangkalan Kerinci Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza milik korban, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.230.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan saat beraksi. Di hadapan awak media, Endang Sulastri menyampaikan apresiasi dan rasa syukur yang mendalam atas kinerja cepat jajaran kepolisian.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres, Kapolsek, dan seluruh jajaran yang bekerja sangat cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu singkat mobil saya kembali dan pelaku tertangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat," ungkap Endang.
Saat ini, tersangka RR telah ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Warga diminta memastikan kendaraan dikunci dengan aman serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kabin mobil.***
Editor: Farikhin