Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penghargaan tertinggi dalam tata kelola keuangan daerah ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Pelalawan, Husni Tamrin, bersama Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, H. Syafrizal SE. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung di Auditorium Lantai II Gedung BPK Perwakilan Provinsi Riau, Kamis (18/6/2026).
LHP diserahkan oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan PKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam SE MM Ak CSFA, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah dari sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang hadir.
Dalam sambutannya, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan ini merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, LKPD Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Siak, Kampar, Indragiri Hulu, Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Kuantan Singingi, serta Pemerintah Kota Dumai memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Juska.
Atas capaian ini, BPK RI memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pemerintah daerah yang sukses mempertahankan predikat WTP. Prestasi ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepala daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski meraih opini tertinggi, BPK mengingatkan bahwa masih ada beberapa catatan yang perlu dibenahi oleh pemerintah daerah. Di antaranya terkait ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja, ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pada pekerjaan konstruksi, perencanaan anggaran yang belum optimal, serta penatausahaan dan pengamanan aset yang harus terus ditingkatkan.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK menegaskan bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut dan menyampaikan penjelasannya kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan ini tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran demi kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Pelalawan dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan beserta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.***
Editor: Farikhin