Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas konflik antara masyarakat Langgam dengan PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS), Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Saniman SE, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Marwan, H. Zakri, Efrizon, SH, M.Kn, M. Tambunan, dan Burhan Manjo. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satpol PP, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, perwakilan manajemen PT RSS, serta perwakilan masyarakat Langgam.
Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman, mengungkapkan bahwa RDP kali ini belum menghasilkan keputusan final. Padahal, RDP ini merupakan pertemuan keenam yang digelar terkait persoalan yang sama.
"Meskipun pada RDP sebelumnya DPRD telah merekomendasikan agar PT RSS melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, konflik di lapangan nyatanya masih terus bergulir," ujar Saniman usai rapat, kepada JendelaNegeri.co.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Pelalawan akhirnya mengambil langkah tegas. Politisi PDIP ini menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan serangkaian rekomendasi faktual sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya.
Guna menyelesaikan akar masalah, DPRD Pelalawan menetapkan beberapa poin persoalan utama yang harus segera ditindaklanjuti instansi terkait di lapangan.
Diantaranya, DPMPTSP dan BPN direkomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang titik koordinat lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan operasional PT RSS yang melampaui izin.
DLH Pelalawan diminta meninjau langsung kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) di area terdampak guna memastikan tidak ada pelanggaran lingkungan.
DPRD mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen resmi dan legalitas hukum kontraktor pengelola Galian C di area tersebut untuk memastikan seluruh perizinan valid dan berbadan hukum.
Mendesak penyelesaian ganti rugi atas dampak proyek pelebaran kanal perusahaan, termasuk kerugian yang dialami perwakilan warga, Mariono.
"Rekomendasi ini meminta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan data riil. Temuan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar utama bagi DPRD Pelalawan untuk mengambil keputusan final pada rapat koordinasi menyeluruh berikutnya," pungkas Saniman.***
Penulis: Farikhin