Pelalawan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberikan teguran keras dan mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk berkomitmen penuh dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
CSR bukanlah sekadar bantuan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
?Penegasan Bupati Pelalawan, H Zukri tersebut guna memastikan adanya sinergi yang kuat antara sektor swasta dan program pembangunan pemerintah daerah, khususnya dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur lokal, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Bupati menekankan bahwa regulasi mengenai CSR telah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan, baik yang bergerak di sektor perkebunan, kehutanan, maupun industri lainnya untuk mangkir dari tanggung jawab tersebut.
?"Perusahaan mengambil manfaat dari sumber daya alam dan lingkungan di daerah ini, maka sudah sepatutnya mereka memberikan timbal balik yang sepadan bagi masyarakat tempatan. CSR ini sifatnya wajib, bukan opsional," tegasnya.
?ia uga meminta agar sinkronisasi data dan program CSR didiskusikan secara transparan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Langkah ini diambil agar penyaluran CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan proyek yang sudah dianggarkan oleh APBD.
Bupati Zukri memandang perlunya adanya pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Menurut Bupati Zukri, pengawasan terhadap program CSR yang dijalankan seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan. Sehingga lebih terbuka dan masyarakat mendapatkan manfaat dengan tepat.
Hal itu disampaikan bupati saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendampingan hukum antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan.
"Terutama dalam mendukung penanganan kemiskinan dan stunting di tingkat desa," ungkap Bupati Zukri dalam sambutannya, Selasa (19/5/2026).
MoU ini, lanjut Zukri, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan. Kejaksaan sebagai mitra konsultasi hukum menjadi referensi penting bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kebijakan, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Bukan untuk membenarkan yang salah, tetapi menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahan. Setiap kebijakan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu," tambah Zukri.
Nota kesepahaman ini memperkuat pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemda membutuhkan inovasi dalam pengelolaan anggaran, khususnya untuk mendukung program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, pengembangan pariwisata, dan peningkatan investasi daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Dr Eka Nugraha menyampaikan, MoU ini merupakan langkah awal yang akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan dan bantuan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum, pelaksanaan audit hukum, mediasi penyelesaian sengketa, serta dukungan bidang intelijen, termasuk pengamanan proyek strategis daerah dan penelusuran aset.
“Kerja sama ini juga mencakup dukungan tenaga ahli, profiling, serta penelusuran aset yang memerlukan sinergi data dengan pemerintah daerah. Indikator keberhasilan dari aspek hukum adalah berkurangnya potensi pelanggaran," tandas Eka Nugraha.
?Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab akan memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi berkala terhadap laporan CSR dari setiap perusahaan.
Pemkab Pelalawan tidak segan untuk memberikan sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti abai terhadap tanggung jawab sosialnya.
?Melalui ketegasan ini, Pemkab berharap seluruh investor dan pelaku usaha dapat menjadi mitra strategis yang bersama-sama membangun daerah, menjaga kondusifitas wilayah, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.***
Penulis: Farikhin