Pelalawan - Satresnarkoba Polres Pelalawan menciduk lima orang pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatam Bandar Petalangan, Selasa (4/11/2025) lalu.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga kepada media, Kamis (6/11/2025) mengatakan, pengungkapan kasus transaksi narkoba berkat adanya laporan masyarakat.
Tiga tersangka diamankan saat melakukan jual beli narkoba di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung dan dua tersangka di Pondok Perkebunan Sawit PT Serikat Putra, Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan.
Para tersangka yang diamankan yakni RS (23) pria pengangguran, SY (21) pria pengangguran dan RMS (33) ibu rumah tangga serta Y (30) ibu rumah tangga dan EKS (27) pria pengguran.
Iptu Alex Sinaga menjelaskan, menindaklanjuti informasi itu tim bergerak menuju lokasi pukul 21.15 WIB dan melihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha N-MAX dengan gelagat yang mencurigakan dan langsung diamankan.
"Ia mengaku bernama RS, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kotak rokok berisi satu paket sabu," sebutnya.
Berdasarkan keterangan RS, sabu diperoleh dari SY di perkebunan kelapa sawit PT. Sarikat Putra, Desa Air Terjun. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka SY.
Berdasarkan keterangan SY, ia memperoleh sabu dari tersangka RMS dan saat diinterograsi RMS mengaku mendapatkan Smsabu dari Y di Bandar Petalangan.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke areal pondok perkebunan PT Serikat Putra di Desa Air Terjun, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat tim berada di pondok, datang seorang perempuan mengendarai sepada motor dan langsung diamankan. Ia mengaku bernama Y, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dompet berisi dua paket sabu, timbangan digital dalam jok sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan dalam pondok milik tersangka, ditemukan kaleng berisi tujuh paket sabu, satu ball plastik bening klip dan handphone. Berdasarkan keterangan tersangka Y sabu diperoleh dari tersangka EKS yang sudah diamankan.
"Hasil interogasi tersangka EKS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SS yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan," tutup Alex Sinaga.***
Editor: Farikhin