Selipkan Dua Paket Sabu di Sun Visor Mobil, Warga Ukui Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:50:32 WIB
Tersangka P (35), diamankan di Polres Pelalawan.

Pelalawan - Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka di SPBU KM 55 Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (22/10/2025).

Pria berinisial P (35) warga Kecamatan Ukui diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu, sekira jam 23.00 WIB. Tersangka diamankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebuah plastik asoy berisikan dua paket narkotika jenis sabu, terletak di sun visor mobil yang dikendarai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga mengatakan tersangka memperoleh sabu dari seseorang yang  yang saat ini masih dalam lidik. "Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang ada di wilayah Pelalawan," tegasnya, Kamis (23/10/2025).

Dijelaskannya, dalam kasus ini tersangka P diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,96 gram. 

"Selain itu, turut diamankan sebuah plastik asoy warna merah, selembar tissu, satu unit ponsel  merk Pocco warna hitam, dan satu unit mobil Avanza BM 1772 NV warna putih," bebernya.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelalawan," tegasnya.

Tersangka P saat ini diamankan di Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.***

Penulis: Farikhin

Tags

Terkini