Pencarian

DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi Tiga Ranperda

Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna dengan agenda rapat paripurna jawaban kepala dearah terhadap pandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan 2026.

Pada rapat paripurna ini, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pelalawan, Senin (8/12/2025).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Pelalawan, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H Syafrizal SE didampingi Wakil Ketua II Tengku Azriw57ardi ST.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Pelalawan H. Zukri, Sekretaris Daerah Tengku Zulfan bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Rapat diawali dengan ucapan terima kasih serta sambutan hangat dari Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, selaku pimpinan rapat paripurna ke-49 masa sidang pertama hari ini. Sebagaimana telah diumumkan oleh Sekretaris Dewan, dari 40 orang anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 32 anggota dewan. 

"Saat ini telah hadir di hadapan kita 32 anggota dewan, dan belum menandatangani daftar hadir 8 anggota dewan. Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan, kuorum telah terpenuhi," tandasnya.

Mengawali sambutan Syafrizal menyampaikan, bahwa penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda Kabupaten Pelalawan tahun 2025 telah disampaikan pada tanggal 25 November 2025 lalu.

?Sesuai dengan tahapan pembahasan pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pelalawan Pasal 9 Ayat 3 Huruf A Pembicaraan Tingkat 1 meliputi kegiatan, dalam hal rancangan Perda berasal dari kepala kaerah. 

?"Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka pada kesempatan ini kita akan mendengarkan penyampaian jawaban kepala daerah terhadap tanggapan dan permasalahan yang telah disampaikan oleh anggota dewan dalam pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda yang telah diajukan pemerintah," jelas Syafrizal.

?Mengawali jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda, Bupati Zukri mengucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pelalawan yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah.

"?Pendapat, saran, dan kritikan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi merupakan cerminan komitmen Dewan yang terhormat, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, yang bertujuan untuk menghasilkan Perda yang berkualitas, sesuai dengan dinamika dan perkembangan masyarakat dan pemerintahan saat ini," katanya.

?Politisi PDIP itu menyatakan sepakat bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Pelalawan.

?"Pada kesempatan yang baik ini, melalui forum rapat paripurna dewan yang terhormat, perkenankan saya menyampaikan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda 2026," ucapnya.

Berikut jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

?Adapun jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi adalah sebagai berikut.

?1. Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan ?Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Pemda menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan.

?Pencabutan Perda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perlu kami sampaikan bahwa izin gangguan telah dihapus dan tidak lagi diatur dalam undang-undang tersebut.

?Selanjutnya, Pemda memandang bahwa pencabutan Perda ini akan mempercepat iklim investasi dan menciptakan kemudahan berusaha di Kabupaten Pelalawan. Dengan demikian, Pemda sepakat dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi.

?2. Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Pemda memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, dan kritikan yang konstruktif.

?Terkait dengan perlunya perhatian terhadap aspek kesejahteraan Pedagang Kaki Lima dan penentuan lokasi yang strategis:

Pemda sepakat bahwa pemberdayaan dan perlindungan PKL merupakan fokus utama dari Ranperda ini. Oleh karena itu, Pemda akan memperhatikan secara sungguh-sungguh agar Ranperda ini dapat menjadi payung hukum bagi PKL, termasuk dalam hal penentuan lokasi yang strategis, higienis, dan juga terjangkau bagi masyarakat.

?Terkait dengan perlunya inventarisasi PKL dan melibatkan SKPD terkait dalam penetapan zona. Pemda akan segera melakukan inventarisasi dan pendataan ulang PKL di Kabupaten Pelalawan secara komprehensif. 

Selain itu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan dilibatkan secara aktif dalam pembahasan teknis guna menentukan zona atau lokasi strategis bagi PKL.

?Terkait dengan perlunya pengaturan yang jelas mengenai kriteria PKL. Pemda sepakat bahwa pengaturan mengenai kriteria PKL harus jelas dan rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya di lapangan. Ranperda ini akan memuat kriteria yang tegas mengenai batasan-batasan PKL, termasuk jenis usaha, batasan omzet, serta batasan area tempat usaha.

?3. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Pemda mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan.

Pemda menyadari sepenuhnya bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Pelalawan.

?Terkait dengan perlunya kehati-hatian dalam menentukan jenis insentif dan kemudahan. Pemda sepakat bahwa penentuan jenis insentif dan kemudahan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparan, dan akuntabel. 

Pemberian insentif akan disesuaikan dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah, serta dipastikan bahwa insentif tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

?Terkait dengan perlunya Perda yang bersifat competitive dan menarik investasi.

Pemda berkomitmen untuk menyusun Perda ini agar bersifat competitive dan memberikan nilai tambah bagi calon investor. Insentif dan kemudahan yang ditawarkan akan dirancang untuk mempercepat proses perizinan, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi biaya investasi bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Pelalawan.

?Terkait dengan perlunya evaluasi secara berkala. Pemda menyambut baik saran untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Perda ini. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur efektivitas pemberian insentif dan kemudahan dalam meningkatkan realisasi investasi dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

?Demikian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda Kabupaten Pelalawan 2026. Pemerintah Daerah berharap Ranperda dapat segera dibahas lebih lanjut oleh Pansus.dan disahkan menjadi Perda, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pelalawan.***(Adv)