Pelalawan - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat terkait konflik PT Surya Bratasena Plantation (BSP) dengan Anak Betino Suku Lubuk, Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras terhadap areal hutan dan belukar kepungan sialang mudo, Senin (1/12/2025).
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Pelalawan H Saniman SE, didampingi anggota komisi Marwan dan Efrizon SH M.Kn.
Rapat dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, juga perwakilan masyarakat.
Pada pertemuan itu, Saniman mengungkapkan kekesalannya kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT. Surya Bratasena Plantation. Pasalnya, pihak perusahaan tidak hadir pada rapat dengar pendapat yang sidah diagendakan beberapa waktu sebelumnya.
"Daya sempat kesal, ketika kami mengundang RDP tetapi mereka tidak datang. Pagi-pagi mereka datang cuman mengantarkan surat, sehingga kami turun ke lokasi," kata politisi PDIP itu.
Diungkapkannya, ketika rombongan Komisi III DPRD Pelalawan tiba di lokasi, pihak perusahaan tidak menemui. "Sesudah kita selesai, mereka baru merapat," ungkapnya kesal.
Ditegaskan Saniman, Komisi III DPRD Pelalawan menginginkan tindak lanjut dari persoalan tersebut dan akan kembali menjadwalkan pemanggilan manageman PT. Surya Bratasena Plantation.
"Kita akan panggil lagi secara resmi pidak perusaan, dan akan kita libatkan DLH, DPMPTSP juga Dishub, karena ini juga terkait jalan. Akan kita libatkan dinas-dinas terkait.
Komisi III DPRD Pelalawan akan meminta klarifikasi dari PT. Surya Bratasena Plantation terkait sanggahan dari masyarakat. "Pada pertemuan yang akan datang, kita libatkan dinas terkait," tandas Saniman.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pendataan ulang kawasan konservasi PT Surya Bratasena Plantation di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Iya, hari Senin kemarin saya memerintahkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) bersama DPMPTSP untuk turun menindaklanjuti sidak bersama Komisi III DPRD Pelalawan beberapa waktu sebelumnya di PT Surya Bratasena Plantation," ungkap Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra, Kamis (6/11/2025).
Diungkapkannya lebih lanjut, di lapangan dilakukan pendataan ulang dan memastikan titik lokasi kawasan konservasi yang ada areal perusahaan.
"Di lapangan, dilakukan pendataan ulang melalui Tim Pemetaan DPMPTSP untuk melihat lokasi-lokasi kawasan konservasi yang ada di PT Surya Bratasena Plantation," jelasnya.
Nantinya, lanjut Eko Novitra, akan dilakukan penganalisaan dari hasil pengumpulan data di lapangan. "Kita analisa lokasi-lokasi areal konservasi perusahaan ini, untuk kita sampaikan kepada Komisi III DPRD Pelalawan," katanya.
Disampaikannya, kesimpulan awal di lapangan ada didapati beberapa titik kawasan konservasi di PT Surya Bratasena Plantation. Namun begitu, tim akan mengitung untuk dapat memastikan luasan kawasan konservasi.
"Akan kami hitung berapa sebenarnya luasan areal konservasinya. Lokasinya memang ada kita lihat, namun luasanya kita lihat hasil tim turun kemarin," ujarnya.
Terkait persoalan aliran Sungai Awang Tigo Luluk Hitam, DLH Pelalawan juga akan melihat sejauh mana perusahaan menjaga kawasan konservasinya. Hal ini untuk menindaknlanjuti adanya informasi perusahaan melakukan penanaman kelapa sawit hingga ke bibir sungai.
"Kita akan melihat juga, sejauh mana perusahaan menjaga areal konservasinya. Karena ada informasi katanya ada penanaman sampai pinggir sungai," tuturnya.
Eko Novitra menegaskan, hasil pendataan di lapangan akan dilaporkan kepada Komisi III DPRD Pelalawan. "Jadi akan kita lihat, berapa sebetulnya areal konservasinya. Itu akan kita laporkan ke komisi III, bahwa perusahaan sudah atau belum memenuhi ketentuan," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan. Komisi III DPRD Pelalawan melakukan inspeksi mendadak ke kawasan hutan adat Kepungan Sialang Mudo di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Senin (20/11/2025).
Sidak dilakukan sebagai respons atas ketidakhadiran PT Surya Bratasena Plantation pada rapat dengar pendapat yang dijadwalkan DPRD Pelalawan, untuk membahas konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat adat Suku Lubuk.
“Tentu, kita sangat menyayangkan sikap perusahaan yang hanya mengirim surat berhalangan hadir. Niat kita untuk menyelesaikan masalah ini menjadi tertunda,” kata Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Saniman SE.
Diungkapkannya, sebelumnya pihak perusahaan menyampaikan surat resmi kepada DPRD Pelalawan yang menyatakan berhalangan hadir dalam rapat dengar pendapat.
Agenda itu dirancang untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan masyarakat adat Anak Betino Suku Lubuk, serta instansi terkait seperti DLH dan DPMPTSP Pelalawan.
"Karena perusahaan tidak hadir dalam forum resmi, maka Komisi III memilih untuk langsung turun ke lokasi guna melihat situasi di lapangan secara langsung," ujar Saniman.
Anggota Komisi III DPRD Pelalawan, Marwan sebelumnya mengungkapkan Anak Betino Suku Lubuk pada 18 September 2025 telah menyurati DPRD Pelalawan terkait permohonan rapat dengar pemdapat.
Dalam surat dibunyikan bahwasanya areal hutan dan belukar kepung sialang seluas 30 hektare merupakan hak ulayat adat dan warisan adat yang dilindungi secara turun temurun adalah milik Anak Betino Suku Lubuk.
”Anak Betino Suku Lubuk dalam surat permohonan RDP juga menyebutkan bahwa pada Desember 2024 sudah terjadi perusakan dan penyerobotan dan beralih fungsi terhadap areal hutan dan belukar kepungan sialang mudo oleh pihak perusahaan yang kini belum ada penyelesaian,” paparnya.
Marwan menjelaskan Komisi III akan mendalami lebih lanjut permasalahan ini melalui rapat dengar pendapat dengan menghadirkan juga instansi terkait.
”Namun jika pihak perusahaan berhalangan tentu Kita yang akan ke sana jemout bola untuk mengetahui permasalahan yang terjadi,” tandasnya.***(Adv)

